Minggu, 30 Desember 2012

DEWAN APRESIASI UPAYA PEMPROV SELAMATKAN TKI DARI HUKUMAN MATI

Upaya Pemerintah provinsi Kalbar untuk membantu 2 TKI asal Kalbar yang terancam hukuman mati di Malaysia, mendapat apresiasi dari kalangan legislatif. Kali ini datang dari Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kalbar, N. CH. Saiyan. 

Menurutnya, upaya untuk membebaskan 2 TKI asal kota Pontianak yakni Dhary Hiu dan Fery Hiu, menunjukkan komitmen Pemerintah provinsi untuk melindungi warganya yang tersangkut kasus hukum di luar negeri. 

“Termasuk langkah meminta bantuan kepada Pemerintah pusat merupakan langkah tepat, karena kasus ini menyangkut hubungan antara negara, dimana Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan,” ujar Saiyan Selasa (23/10/12). 

Ditambahkannya, walau kedua TKI tersebut menyalahi aturan karena masuk secara ilegal yakni menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja, namun hal itu persoalan lain dan memiliki mekanisme tersendiri. 

“Mengingat keduanya tersandung kasus hukum bukan karena melakukan kejahatan, justru karena mempertahankan toko milik majikan di tempat mereka bekerja di Malaysia,” tegas legislator fraksi Demokrat ini. 

Diakui Saiyan, kontribusi para TKI bagi pemasukan negara yang cukup signifikan, sehinggga mendapat predikat sebagai pahlawan devisa, ternyata kontras dengan lemahnya perlindungan hukum Pemerintah terhadap warga yang bekerja di luar negeri sebagai TKI. 

“Bukan hanya itu, aparat hukum dan instansi terkait lainnya terkesan membiarkan terjadinya praktik pengiriman TKI ilegal yang dilakukan oleh para calo atau perusahaan TKI. Sehingga pengiriman TKI ilegal hingga kini masih tetap marak,” terang legislator Dapil Landak ini. 

Ia menilai, meskipun terjadi penangkapan dan kasusnya dibawa ke pengadilan, itu hanya berlaku pada pelaksana di lapangan bukan otak pelaku. 

Sehari sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya menyatakan, bahwa Pemerintah provinsi telah menyurati Kepala negara untuk meminta bantuan hukum agar 2 TKI asal Kalbar terhindar dari hukuman gantung di Malaysia. 

Sementara itu, Apri pihak keluarga dari kedua TKI mengaku sangat berharap Pemerintah dapat menyelamatkan keduanya dari hukuman mati, karena diyakini mereka tidak melakukan kesalahan. 

Terkait persoalan ini, Konsul Muda Konsulat Malaysia Faizah menyatakan, meskipun hukum di negaranya tidak mengenal kompromi dalam penegakkan hukum, namun jika Pemerintah Indonesia melihat ada celah untuk meloloskan kedua TKI tersebut dari hukuman mati, maka tidak ada salahnya untuk melakukan pembicaraan dengan pihak terkait di Malaysia.

0 comments:

Posting Komentar