Senin, 31 Desember 2012

IKLAN SOSIALISASI PEMERINTAH DIBONCENGI IKLAN KOMERSIL

Anggota Komisi C DPRD Kalbar, Andry Hudaya Wijaya, mempertanyakan besaran tarif yang dikenakan PT. Angkasapura II, untuk pemasangan Display kunjungan wisata di bandara Supadio. 

"Bagaimana kalau, pemasangan display yang menjadi bagian promosi pariwisata daerah, sebaiknya digratiskan," pinta Andry saat Rapat Kerja Komisi C DPRD Kalbar dengan Dishub Kalbar, PT Angkasa Pura II serta sejumlah Maskapai penerbangan Selasa (06/11/12). 

Ia mempertanyakan hal ini karena ingin melakukan crosschek, lantaran setahun yang lalu pernah mengkritisi Dinas Kebudayaan & Pariwisata (Disbudpar) provinsi Kalbar, terkait pemasangan Display kunjungan wisata di bandara supadio yang tak lebih seperti Majalah dinding di SMU. Display hanya kaca yang ditempeli pamlet kunjungan wisata. 

"Kala itu, pihak Disbudpar beralasan bandara tidak kondusif dan pemasangan Display juga dikenakan biaya," terang Andry. 

Menanggapi hal itu, GM PT. Angkasapura II Abioso mengatakan, beberapa ruangan di bandara memang diizinkan untuk kegiatan komersil sehingga diberlakukan tarif dengan besaran tertentu. 

"Terkait pengelolaanya termasuk advertising dan lainnya di bandara Supadio, telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga," papar Abioso. 

Sementara, pemasangan iklan sosialisasi dari beberapa instansi Pemerintah saat ini memang dikenakan biaya, sebab juga membonceng iklan komersil. Menurutnya rata – rata iklan dari instansi Pemerintah, juga diboncengi iklan yang bersifat komersil atau mempromosikan barang dagangan tertentu. 

Terkait kemungkinan kerjasama antara PT. Angkasapura II dengan Pemerintah provinsi Kalbar dalam menunjang kepariwisataan daerah, Abioso menyambut bak hal itu. 

"Saya juga akan mempertimbangkan terminal baru yang kini tengah dikerjakan, disain interiornya menggambarkan atau mengilustrasikan tentang budaya daerah," jelasnya. 

Begitu pula pemasangan iklan promosi wisata daerah dapat digratiskan kedepannya melalui suatu kerjasama. Namun, iklan tersebut harus dipasang oleh Disbudpar dan tidak membonceng iklan komersial lain, misalnya mempromosikan barang dagangan atau jasa tertentu. 

"Disamping itu, pemasangan iklan maupun lainnya tetap harus memperhatikan estetika, sehingga tidak boleh sembarangan dipasang atau asal tempel," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar