Senin, 31 Desember 2012

KUBU RAYA KURANG RESPEK TERHADAP KKOP

Peran Pemerintah provinsi Kalbar terkait pengeloaan bandara Supadio Pontianak sangat terbatas. Sesuai PP nomor 38 tahun 2007, Pemprop hanya melakukan pemantauan, meliputi aspek keselamatan penerbangan dan keamanan. 

"Sementara untuk menjaga lingkungan sekitar bandara sepenuhnya kewenangan pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang menjadi lokasi bandara Supadio," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan & Kominfo provinsi Kalbar, Agustinus Edi Sukarno usai Rapat Kerja dengan Komisi C DPRD Selasa (06/11/12). 

Edi menuturkan, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan – KKOP telah diperkuat melalui Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengendalian KKOP. 

"Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu Pengendalian KKOP melalui SK Gubernur Kalbar. Tim terdiri dari instansi terkait di Pemprop, Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya. Termasuk di dalamnya TNI AU dan Angkasapura II Pontianak," tambahnya. 

Menurut Edi, peran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menjaga lingkungan sekitar bandara, sangat vital dan strategis. Tapi, sayangnya kurang begitu respek. "Karena dalam rapat tim KKOP instansi terkait dari Kabupaten setempat seringkali absen," terangnya. 

Lanjut Edi, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat menyangkut keamanan sekitar bandara, seperti yang tertuang dalam KKOP. "Kepada masyarakat diminta agar tidak melakukan berbagai hal yang dapat membayakan atau menggangu penerbangan, seperti bermain layang – layang menggunakan senar kawat, membakar lahan atau mendirikan bangunan di sekitar bandara," ingatnya. 

Menurutnya, hal ini penting, sebab, lahan di sekitar bandara bukan milik Pemerintah maupun PT. Angkasapura, melainkan lahan milik masyarakat. Sehingga membangun kesadaran masyarakat dalam menciptakan keselamatan operasi penerbangan sangat penting.

0 comments:

Posting Komentar