Minggu, 18 November 2012

UU Koperasi Kandung Sejumlah Kelemahan

Undang – Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah disyahkan DPR RI 18 Oktober 2012 lalu, dinilai anggota DPD asal Kalbar, Erma Suryani Ranik, belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan koperasi, khususnya Credit Union (CU). 

“Pasalnya, di dalam UU Koperasi tidak mencantumkan definisi yang jelas mengenai CU, melainkan hanya Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), “ ujar Erma di Pontianak Senin (12/11/12). 

Menurutnya, salah satu titik krusial bagi rakyat Kalbar adalah pengaturan CU, dimana Kalbar merupakan salah satu basis pertumbuhan CU terbesar di Indonesia dan telah terbukti menjadi salah satu motor pengerak perekonomian rakyat pedesaan di Kalbar. 

“Tapi anehnya tidak terakomodir dalam UU Koperasi, justru sebaliknya UU Koperasi baru menjadi ancaman keberlangsungan keberadaan CU kedepan, “ terangnya. 

Lebih lanjut, Senator asal Kalbar ini menyatakan, DPD sebagai Wakil daerah sebenarnya menyadari pentingnya koperasi bagi daerah. Sehingga sejak 31 Januari 2011, Komite 4 DPD sebagai mitra Kementrian Koperasi dan UMKM mengadakan pembicaan dengan penggiat koperasi, antara lain BKCU Kalbar, wakil Lembaga Pinjaman dari Bali dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia. 

“Bahkan, DPD telah mengeluarkan keputusan kelembagaan yang berisi Pemandangan dan Pendapat DPD atas RUU tentang Koperasi. Namun, sayangnya karena fungsi legislasi yang tidak maksimal dari konstitusi, menyebabkan banyak pandangan dan pendapat DPD tidak terakomodir oleh DPR RI,” ungkap Erma . 

Seperti diketahui, kelahiran UU Perkoperasian telah menimbulkan pro dan kontra. Beberapa substansi baru dalam aturan ini, antara lain : penguatan modal koperasi, melalui penerbitan Sertifikat Modal Koperasi (SMK). Selain itu, ada penegasan KSP dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota. 

Hal ini bertujuan agar tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktik keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.

0 comments:

Posting Komentar