Minggu, 18 November 2012

Pembebasan Lahan Di Bandara Terkendala Tumpang Tindih Lahan

Rencana pembebasan lahan bagi pengembangan bandara Supadio Pontianak, ternyata belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah provinsi Kalbar maupun PT. Angkasa Pura II. Padahal, lahan seluas 30 hektar tersebut, rencananya diperuntukkan bagi pengembangan bandara Supadio melalui penambahan fasilitas dan pembangunan landasan pacu (runway) pesawat baru. 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar Selasa (06/11/12), Sekretaris Dishubkominfo provinsi Kalbar Edi Sukarno mengakui, hingga saat ini perjanjian kerjasama terkait pembebasan lahan belum dibuat. 

“Lantaran pihak Angkasa Pura II juga belum pernah mengajukan secara tertulis kepada Pemerintah provinsi Kalbar bantuan untuk pembebasan lahan. Apalagi jika kerjasama diberlakukan maka harus ada kompensasi atau kontribusi atas penggunaan sebagian aset mili Pemerintah provinsi tersebut. Untuk yang terakhir ini, perlu ada pembicaraan lebih lanjut antara Pemerintah dan pihak Angkasa Pura,” ujar Edi. 

Dalam rapat yang juga dihadiri PT. Angkasa Pura II beserta sejumlah maskapai penerbangan itu, Edi menyatakan, bahwa pembebasan lahan sebenarnya masih dapat ditangguhkan, sebab lahan untuk pembangunan landasan pacu baru telah tersedia. 

“Jadi rencana pembebasan lahan seluas 30 ha, diperuntukkan bagi pemasangan alat pendaratan dan approach area bagi runway baru. Sekitar 20 ha di bagian runway 15 dan 10 ha dibagian runway 33,” tambahnya. 

Terkait masalah ini, GM. PT. Angkasa Pura II, Abioso menjelaskan, adanya sertikat tanah yang tumpang tindih dengan Pihak TNI AU, menjadi alasan kenapa pihaknya belum mengajukan permintaan tertulis pembebasan lahan ke Pemprop Kalbar. 

“Saat ini kami melakukan inventarisir kepemilikan lahan terlebih dahulu, untuk mengetahui secara pasti kepemilikan setiap lahan serta batas lahan milik TNI AU, “ jelas Abioso. 

Ditambahkan, Abioso, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta bantuan BPN, untuk melakukan pengukuran ulang terhadap semua lahan tersebut. Sedangkan, untuk dana bagi pembebasan lahan, meskipun pihaknya telah menyiapkan anggaran, namun Abioso sangat mengapresiasi jika Pemprop Kalbar maupun Pemkab Kubu Raya juga memberikan bantuan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD kalbar, Ary Pudyanti menjelaskan persoalan kucuran bantuan Pemerintah pusat, Pemprop Kalbar maupun Pemkab Kubu Raya kepada PT. Angkasa Pura II untuk pengembangan bandara Supadio terbentur dengan adanya PP 40 tahun 2012. 

“Sebab, di dalamnya mengatur seluruh kegiatan pembangunan di Bandara Supadio, merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari PT. Angkasa Pura II, “ terang legislator asal Demokrat ini.

0 comments:

Posting Komentar