Minggu, 18 November 2012

KPU Kalbar Ajak Semua Pihak Menerima Putusan MK

KPU Provinsi Kalimantan Barat mengajak semua pihak untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan dua pasangan calon terkait hasil Pilgub Kalbar 2012. Putusan final tersebut secara otomatis memperkuat keputusan KPU Kalbar sebelumnya yang telah menetapkan Cornelis–Christiandy Sandjaya sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalbar terpilih periode 2013–2018. 

”Saya mengajak seluruh masyarakat Kalbar, terutama pihak yang bersengketa untuk menerima putusan MK dengan lapang dan sekaligus menghentikan berbagai polemik yang terjadi selama ini, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Semua pihak yang sebelumnya sempat bersitegang, kini sudah saatnya untuk kembali kepada kondisi semula dan menjalankan aktifitas masing–masing seperti sedia kala,” ujar Ketua KPU provinsi Kalbar Ahmad Rabi`ul Muzammil melalui seluler, Kamis (18/10/2012). 

Menurutnya apa yang terjadi dalam tahapan Pilgub Kalbar merupakan bagian dari demokrasi dan sekaligus kemenangan masyarakat bagi Kalbar. Soal pasangan yang berhasil memenangkan Pilgub, hal itu merupakan pilihan rakyat dan darus dihormati oleh semua pihak. 

Muzammil menambahkan, Senin mendatang, KPU Kalbar akan segera menyampaikan salinan putusan MK tersebut ke DPRD Kalbar, untuk melengkapi berkas hasil pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Kalbar terpilih yang telah disampaikan sebelumnya. 

Sengketa Pilgub Kalbar 2012 yang digugat oleh pasangan Morkes Effendi–Burhanuddin A. Rasyid dan pasangan Armyn Alianyang–Fathan A. Rasyid, akhirnya ditolak oleh MK dalam sidang Penyampaian Putusan yang berlangsung Kamis (18/10/2012) siang. 

Dalam situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 68/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon Morkes-Burhan, menolak seluruh gugatan pemohon. Salah satu gugatan yakni legalitas Armyn dalam Pilgub Kalbar dinilai Mahkamah tidak memiliki dalil yang kuat. 

Selain itu, Mahkamah telah menemukan fakta bahwa Armyn Ali Anyang sebagai anggota TNI saat mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilgub Kalbar Tahun 2012 telah mengundurkan diri sebagai Anggota TNI terlebih dahulu. Oleh karena itu, pencalonannya sebagai calon kepala daerah tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi sudah ada surat jawaban dari Panglima TNI bahwa pengunduran diri Mayjen TNI Armyn Ali Anyang telah disetujui. 

Begitu pula perkara nomor 70/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon Armyn Alianyang–Fathan A. Rasyid, juga dinilai Majelis Hakim tidak memiliki bukti. Salah satu gugatan, yakni telah terjadi pelanggaran secara masif dan terstruktur dalam Pilgub Kalbar dinilai Mahkamah tidak memiliki bukti yang cukup sehingga dalil penggugat tidak beralasan menurut hukum.

0 comments:

Posting Komentar