Minggu, 18 November 2012

Kode etik guru pedoman bagi pendidik jalankan tugas

Januari 2013 menjadi tonggak sejarah bagi kehidupan para guru di Indonesia, karena saat itu mulai diberlakukan Kode Etik Guru. Kode etik menjadi pedoman bagi para guru, dalam menjalankan semua tugas sebagai pendidik. 

“Revolusi terbesar dalam manajemen guru di Indonesia adalah setelah dinyatakan sebagai profesi dan lahirnya UU Guru & Dosen. Namun, hal itu tentunya belum lengkap, jika para guru sebagai profesi belum menjalankan kode etik sebagai pedoman kinerja profesionalnya, “ ungkap Ketua Umum PB PGRI Dr. Sulistiyo pada Rakernas II YPLP/PPLP PGRI di Hotel Ashton Pontianak Senin (12/11/12). 

Dikatakannya, pada Kongres PGRI XX telah dilakukan penyusunan kode etik yang lengkap dan terperinci. “Kemudian sejak tahun 2009 – 2012 telah menyelesaikan pembentukan Dewan Kehormatan Guru di tingkat provinsi maupun Kabupaten Kota. Dewan Kehormatan Guru nantinya bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kode etik sekaligus memberikan rekomendasi atas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru, “sambungnya. 

Ia berharap setelah ulang tahun yang ke 67, seluruh guru di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan kode etik guru tersebut. 

Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan, PGRI telah merampungkan penyusunan Pedoman Kerja sebagai penjabaran pendandatangan MOU antara Kapolri dengan PB PGRI. 

“Mudah – mudahan, sebelum Januari 2013, dokumen kesepakatan telah dapat didistribusikan hingga ke tingkat Polres dan polsek di seluruh Indonesia. Hal itu akan menjadi pedoman bagi pihak kepolisian dalam menangani kasus ketika guru melakukan pelanggaran kode etik. Nantinya, ketika guru melanggar kode etik tidak dilaporkan ke pihak lain, melainkan ke Dewan Kehormatan Guru, “ tambahnya. 

Terkait hal ini, Sulistiyo meminta pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan sekolah PGRI di seluruh Indonesia, untuk membantu pengurus PGRI tingkat provinsi maupun kabupaten kota melakukan sosialisasi Kode Etik terhadap seluruh guru di daerah masing - masing.

0 comments:

Posting Komentar