Minggu, 18 November 2012

KENDALIKAN DAERAH AGAR TIDAK AGRESIF BELANJAI PEGAWAI

Ketua DPD Indonesia Bisa provinsi Kalbar, Muda Antartikawan merespon positif inisiatif Pemerintah untuk membatasi porsi belanja pegawai di setiap Pemerintah daerah maksimal sebesar 50 persen dari total APBD. Sebab, selama ini anggaran belanja pemerintah sebagian besar memang tersedot untuk biaya belanja pegawai, sehingga belanja publik atau untuk kesejahteraan rakyat sangat minim. 

”Kini sudah saatnya Pemerintah mengendalikan daerah supaya tidak terlalu agresif dengan meningkatkan biaya pegawai dan malah lupa dengan fungsi kegiatan infrastuktur, belanja modal, belanja sosial yang ditunggu oleh masyarakat, ”ujar Muda saat dimintai tangapannya terkait hal ini Rabu (10/10/12). 

Sementara daerah, menurutnya dapat memangkas belanja pegawai dengan cara merampingkan organisasi birokrasinya sesuai dengan kebutuhan, antara lain melalui moratorium. 

Seperti diketahui, Pemerintah pusat mengambil inisiatif untuk membatasi porsi belanja pegawai di setiap Pemerintah daerah maksimal sebesar 50 persen, demi efisiensi dan sekaligus memperbesar ruang fiskal di daerah. 

Hal ini bertujuan untuk menahan laju belanja pegawai yang gemar menguras anggaran rakyat. Pembatasan porsi belanja pegawai tersebut, merupakan salah satu butir pada rancangan revisi Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. 

Bahkan, di dalam draf revisi juga memuat sanksi bagi daerah yang melanggar berupa moratorium, sehingga daerah bersangkutan tidak dipebolehkan menambah jumlah pegawai.

0 comments:

Posting Komentar