Jumat, 05 Oktober 2012

SENIN, MK SIDANGKAN GUGATAN PILGUB KALBAR

Gugatan tim Morkes Effendi – Burhanuddin A. Rasyid (MB) terkait hasil Pilgub Kalbar yang dinilai cacat hukum, akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 8 Oktober 2012.

”Sidang pemeriksaan perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 68/PHPU.D-IX2012, dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB” ujar Wakil Ketua Tim Koalisi MB, Andry Hudaya Wijaya melalui seluler Rabu (03/09/12) malam. 

Andry menuturkan, salah satu materi gugatan yakni soal status salah satu calon gubernur Kalbar yang masih berstatus TNI aktif. Hal ini, dibuktikan dengan SK Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 perwira TNI di lingkungan TNI yang salah satunya terdapat nama Armyn Alianyang yang dimutasikan sebagai Perwira tinggi TNI AD. 

”Ini membuktikan bahwa Armyn hingga tanggal 24 September 2012, masih berstatus TNI aktif. Dengan demikian, kami menilai Pilgub Kalbar secara prosedural cacat hukum” tegasnya. 

Kendati demikian, Andry meminta seluruh pihak tidak berparasangka negatif terkait gugatan mereka ke MK. 

“Gugatan bukan disebabkan ketidakpuasan atas hasil Pilgub atau tidak menyukai pihak lain memenangkan Pilgub, melainkan keinginan kuat untuk menegakkan aturan, meluruskan hukum serta mencari keadilan,” terangnya. 

Andry pun meyakini mereka dapat melalui semua proses dengan baik tanpa masalah. 

Sementara itu, dari penelusuran di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id ternyata di hari yang sama, MK juga menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang tahun 2012. 

Sidang Pemeriksaan Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 69/PHPU.D-X/2012, dan berlangsung mulai pukul 15.30 WIB. Perkara ini dimohon oleh pasangan calon Hasan Karman dan Ahyadi, dengan Kuasa Hukum, Arteria Dahlan, S.H., dkk.

0 comments:

Posting Komentar