Kamis, 11 Oktober 2012

KOMISI A DPRD DESAK PEMPROV TUNTASKAN PEMBENTUKAN KIP

Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya menilai Pemerintah provinsi Kalbar tidak serius, untuk membentuk Komisi Informasi Publik (KIP) di daerah. Padahal, Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengamanatkan semua Pemerintah daerah, baik provinsi maupun Kabupaten Kota untuk membentuk KIP paling lama 2 tahun sejak Undang - undang tersebut diberlakukan.

Dihubungi Sabtu (6/10/12), Retno mengakui, proses perekrutan keanggotaan KIP sebenarnya telah dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Dinas Perhubungan & Kominfo. Hasilnya, terjaring sebanyak 10 nama.

Berdasarkan aturan, nama - nama tersebut harus diserahkan ke DPRD Kalbar untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan. 5 nama yang lolos tes nantinya menjadi komisioner KIP. Tapi, anehnya, justru Pemerintah provinsi Pansel melakukan tes sendiri dan menyerahkan kelima nama hasil tes ke DPRD. Hal ini tentu saja ditolak oleh dewan karena menyalahi aturan, sementara berkas yang diserahkan awal tahun ini kemudian dikembalikan lagi ke Pemprov Kalbar untuk diperbaiki. Sayangnya tidak direspon.

Meskipun, dalam berbagai rapat dengan eksekutif, pihak legislatif selalu mengingatkan agar masalah pembentukan KKIP segera ditindaklanjuti, tetapi hingga kini ternyata tetap diabaikan.

Di bagian lain, Retno meluruskan pernyataan salah satu LSM di media massa lokal, bahwa Pemerintah daerah Kalbar telah mengalokasikan anggaran bagi pembentukan KIP melalui APBD tahun 2011 dan 2012. Menurutnya, di APBD tahun 2011 memang dianggarkan dana melalui Dinas Perhubungan & Kominfo, tetapi dana tersebut hanya untuk tahapan perekrutan. Sedangkan di APBD tahun 2012 tidak dianggarkan, karena KIP sendiri belum terbentuk.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemerintah provinsi segera menuntaskan proses yang sudah berlangsung dan segera melantik keanggotaan KKIP, Karena tidak ada alasan lagi untuk melakukan penundaan. Apalagi, masyarakat sangat membutuhkan KIP, salah satunya untuk mempermudah dalam mengakses berbagai informasi menyangkut rencana pembangunan daerah, SKPD maupun, bentuk pelayanan publik dari pemerintah.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 comments:

Posting Komentar