Rabu, 10 Oktober 2012

BADAN PUBLIK WAJIB BENTUK PPID

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), meskipun bukan merupakan barang baru di Pemerintahan, tetapi harus tetap disosialisasikan oleh semua instansi Pemerintah, baik instansi daerah maupun instansi pusat yang ditempatkan di daerah. 

”Sebab, Undang-undang tersebut mengatur tentang keterbukaan informasi publik, sehingga instansi Pemerintah tidak dapat lagi menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat atau peminta informasi, ” ujar Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI), Kalbar Burhanudin Abdullah, dalam Sosialisasi Undang - undang tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar Senin (8/10/12). 

Menurutnya, Undang-undang KIP ini mewajibkan setiap badan publik untuk membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), dimana tugas dan tanggungjawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah no 61 tahun 2010 pasal 14 yaitu penyediaan informasi, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi. ”PPID di badan publik juga berkewajiban, memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku, ” terangnya. 

Burhanudin menambahkan, bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), tentunya harus pro aktif terhadap segala informasi yang berkembang di masyarakat. Begitu pula dalam hal pengelolaan informasi, PPID sejatinya dapat berkreasi agar informasi yang disampaikan sesuai dengan keinginan masyarakat.

0 comments:

Posting Komentar