Kamis, 09 Agustus 2012

WARGA SEGEDONG TUNTUT POLISI TUNTASKAN DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI

Gerakan Anak Indonesia Bersatu–GAIB Kalbar, kembali mempertanyakan keseriusan pihak Kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) dan Pengarusutamaan Gender (PUG), dengan pelaku Kepala desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak. 

Pasalnya, kasusnya telah dibawa ke Mabes Polri 18 Juli 2012 dengan menyerahkan sejumlah bukti indikasi penyimpangan. 

Dalam Jumpa pers Rabu (01/08/12), Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriandi mensinyalir terjadi sejumlah penyimpangan dan kejanggalan dalam 2 paket proyek tersebut, yang masing – masing paket sebesar 75 juta rupiah. 

Bahkan, diduga oknum Dinas Pertanian Kabupaten Pontianak, turut terlibat pada proyek yang dianggarkan dalam APBN 2011 melalui Dana Dekosentrasi. 

”Anggaran untuk PIP sebesar Rp. 55 juta telah dikucurkan tahun 2011, namun tidak disetorkan Kepala desa Jamhur Masnawi kepada Ketua Kelompok Tani Harapan II atas nama Ramsyah Muhammad Haris, yang di dalam ketentuan sebagai pelaksana kegiatan,” beber Rudi. 

Ditambahkan Rudi, parahnya lagi, oknum Kepala desa mencairkan dana menggunakan rekening Ketua Kelompok Tani tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani, Ramsyah Muhammad Haris membenarkan bahwa pencairan dana oleh Kepala desa di Bank Kalbar Cabang Mempawah tanpa sepengetahuannya. 

Dirinya baru mengetahui dana dicairkan setelah melihat tumpukan material bangunan untuk pengerjaan proyek PIP dan PUG di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya. 

”Padahal, di dalam ketentuan Ketua Kelompok Tani merupakan pelaksana kegiatan. Sebab, proyek bersifat partisapatif yang harus dikerjakan warga secara swadaya,” ujarnya. 

Karena merasa dirinya diabaikan dan telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana oleh oknum Kepala desa, maka Ramsyah memutuskan meminta bantuan GAIB Kalbar untuk membawa kasusnya ke lembaga hukum. 

Apalagi, belakangan, ia justru diancam akan dipidanakan melalui surat oleh oknum di Dinas Pertanian Kabupaten Pontianak.

0 comments:

Posting Komentar