Kamis, 09 Agustus 2012

LEGALKAN GULA MALAYSIA UNTUK BANTU WARGA PERBATASAN

DPRD Kalbar kembali mendesak Pemerintah pusat agar membuka kran impor gula asal negara Malaysia. Mengingat saat ini, gula asal Malaysia tetap membanjiri pasaran lokal, dan ironisnya peredarannya dikategorikan komoditas ilegal. 

Gula tersebut masuk melalui pintu perbatasan seperti di PPLB Entikong Kabupaten Sanggau dan menjadi peluang bagi pengusaha dan pekerjaan alternatif bagi warga setempat. 

“Daripada gula Malaysia tersebut masuk secara ilegal dan selalu menjadi buruan aparat hukum, lebih baik kran import dibuka oleh Pemerintah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kalbar Redno Pramudya Senin (30/7/12). 

Menurutnya, disamping memenuhi kebutuhan konsumen, terbukanya kran impor gula juga membantu warga di perbatasan untuk meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan kedekatan geografis dengan negara tetangga. Sekaligus menguntungkan negara dari sektor pendapatan pajak. 

“Tetapi, agar tidak merusak perdagangan gula dalam negeri dan merugikan petani gula, tentunya aturan impor diberikan terbatas hanya kepada pengusaha lokal yang berada di wilayah perbatasan. Serta jumlah kuota harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kalbar,” tegas legislator asal PPP ini. 

Retno menambahkan, bahwa usulan pembukaan kran import gula sebenarnya telah beberapa kali disampaikan oleh Pemerintah daerah ke Pemerintah pusat, bahkan oleh kalangan pengusaha. Tentunya di dalam aturan tersebut juga memuat adanya kontribusi bagi pemasukan negara. 

Terobosan tersebut dapat dilakukan dengan meninjau ulang perjanjian Tataniaga (Border Trade Agreement). Sebab, aturan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi dan perkembangan perdagangan kedua Negara yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

0 comments:

Posting Komentar