Senin, 18 Juni 2012

PANSUS RTRWP JANJI TIDAK RUGIKAN MASYARAKAT ADAT

Pansus Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) DPRD Kalbar berjanji penyusunan RTRWP tidak merugikan hak – hak masyarakat, terutama masyarakat adat.

Terbukti Pansus selalu bersikap terbuka dan menerima koreksi dari masyarakat, terhadap perubahan suatu kawasan dalam revisi RTRWP yang terindikasi merugikan masyarakat adat.

Dihubungi Minggu (17/06/12), Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalbar, Retno Pramudya mengatakan, salah satu bukti keterbukaan Pansus adalah mengadakan public hearing dengan Koalisi Masyarakat Sipil, terkait hasil sementara penyusunan RTRWP.

“Dalam pertemuan yang pertama bulan lalu, Pansus memang menerima berbagai masukan dari perwakilan masyarakat adat dan sejumlah NGO, terkait pelepasan lahan adat di berbagai daerah yang diduga menyalahi aturan. Namun, Pansus meminta agar hal itu dilengkapi data dan fakta, untuk selanjutnya disampaikan kembali dalam public hearing kedua yang dijadwalkan berlangsung Senin (18/06/12) besok,“ ujar Retno.

Hingga saat ini, ia belum dapat memperkirakan kapan rampungnya penyusunan RTRWP Kalbar. “Karena selain belum mendapatkan substansi kehutanan dari Kementrian Kehutanan terkait usulan perubahan kawasan hutan, di tingkat daerah pun masih mendapatkan koreksi dari masyarakat,” tambahnya.

Meskipun masih lama, namun menurutnya hal itu bukan suatu masalah, karena yang terpenting setelah dilegalisasi menjadi produk hukum berupa Perda, RTRWP Kalbar tidak merugikan masyarakat.

"Apalagi ada indikasi bahwa revisi RTRWP dimanfaatkan oleh kalangan pengusaha untuk melakukan pemutihan atas pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya, " terangnya.

Oleh karena itu, Pansus bekerja sangat hati – hati agar tidak terjadi pemutihan dengan melegalkan berbagai pelanggaran terhadap perubahan peruntukan atau status kawasan hutan yang telah terjadi, sehingga pelanggaran hukum terhadap ketata ruangan yang dilakukan oknum pengusaha terhindar dari jeratan hukum.  

0 comments:

Posting Komentar