Selasa, 19 Juni 2012

RTRWP KALBAR DITENGARAI BERPIHAK PADA PEMILIK MODAL

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Kalbar menilai revisi RTRWP Kalbar masih belum menjawab sejumlah persoalan mendasar tentang ketataruangan.

Usulan revisi RTRWP belum menunjukkan upaya untuk menekan laju deforestasi, mencegah konflik pemanfaatan ruang serta belum memberikan perlindungan terhadap wilayah pemukiman tradisional dan sentra produksi pangan rakyat.  

Dihubungi Senin (18/06/21), salah seorang anggota koalisi, Hermawansyah menilai, usulan RTRWP masih jauh dari harapan, sehingga perlu dikoreksi kembali oleh Pansus Penyusunan RTRWP di DPRD Kalbar. Bahkan, ditengarai revisi RTRW lebih mengakomodir kepentingan pemilik modal daripada kepentingan masyarakat.

“Saya melihat ada indikasi upaya pemutihan dari oknum Kepala daerah maupun kalangan pengusaha perkebunan dan pertambangan, untuk menghindar dari sanksi hukum atas pelanggaran terhadap ketata ruangan,”ujar Hermawansyah.

Ia juga menyoroti usulan revisi RTRWP Kalbar, khususnya yang mengatur pemanfaatan ruang. Dari 14,4 juta ha luas daratan Kalbar, sekitar 10 juta ha atau 70 % diantaranya dipergunakan untuk 3 kegiatan usaha. Masing – masing usaha perkebunan sawit mencapai 4,8 juta ha, pertambangan 1,5 juta ha serta usaha kehutanan hutan tanaman dan hutan alam 3,7 juta ha.

“Sedangkan sisanya seluas 4 juta ha lebih, sekitar 3,7 juta ha diperuntukkan untuk kawasan hutan lindung dan konservasi. Sehingga areal ruang hidup masyarakat yang diusulkan dalam RTRWP Kalbar hanya menyisakan 1,5 juta ha,” ungkap Hermawansyah.

Dikonfirmasi, Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalbar, Retno Pramudya menjanjikan revisi RTRWP tidak merugikan hak – hak masyarakat. “Oleh karena itu Pansus bersikap terbuka dan menerima koreksi dari masyarakat, terhadap perubahan suatu kawasan dalam revisi RTRWP yang terindikasi merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Ia pun mengakui ada indikasi bahwa revisi RTRWP dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pemutihan atas pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.

Retno berjanji menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat, termasuk melakukan koreksi terhadap usulan RTRWP. Pansus akan mengagendakan pertemuan dengan mengundang Tim Terpadu, Pemerintah provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten Kota serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk membicarakan kembali RTRWP Kalbar.  

0 comments:

Posting Komentar