Rabu, 13 Juni 2012

ARMYN – FATHAN CAGUB DAN CAWAGUB KEEMPAT

Mayjend TNI Armyn Angkasa Alianyang – Fathan A. Rasyid Senin (11/06/12) siang mendaftar ke KPU Kalbar sebagai bakal pasangan calon Gubernur & Wakil gubernur Kalbar. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Kalbar, Ahmad Rabiul Muzammil yang didampingi 4 Komisioner KPU.

Hasil pemeriksaan, pasangan Armyn – Fathan memenuhi syarat secara administratif, meskipun beberapa persyaratan masih harus dilengkapi.

Sedangkan 3 parpol pengusung yakni PPP, Partai Hanura dan PBB memiliki 10 kursi di DPRD Kalbar, melebihi batas minimal pencalonan seperti yang dipersyaratkan KPU sebanyak 9 kursi atau 15 % dari total 55 kursi di DPRD Kalbar hasil Pemilu Legislatif 2009.

Kepada wartawan, Armyn menyatakan telah siap menghadapi Pemilukada Kalbar dan optimis menang dengan meraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara 20 September 2012. Terkait status dirinya sebagai Staf Ahli Panglima TNI, ia mengaku telah mengajukan pengunduran diri dan hal itu dibuktikan melalui surat bermaterai yang terlampir pada berkas pendaftaran.

Panglima TNI tidak mempersoalkan dirinya maju dalam Pemilukada Kalbar, bahkan mengharapkan dapat memenangkan kompetisi untuk memimpin Kalbar kedepan.

Sedangkan Fathan A. Rasyid tidak terlalu banyak berkomentar terkait pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Kalbar. Ketika didekati awak media ia hanya tersenyum dan keluar dari gedung KPU Kalbar menuju kendaraan pribadinya.  

Sementara itu, Ketua DPW PPP Kalbar, Ahmadi Usman, mengatakan berbagai spekulasi tentang pencalonan Armyn kini terjawab, menyusul pendaftaran staf ahli Panglima TNI ini ke KPU Kalbar. Upaya pihak tertentu untuk menjegal langkah Armyn menuju KB 1 akhirnya kandas dan ini merupakan suatu sinyal bahwa Armyn dapat memenangkan Pemilihan Gubernur Kalbar.

Terkait surat pengunduran diri Armyn sebagai anggota fungsional TNI, Ketua KPU Kalbar Ahmad Rabiul Muzammil mengakui telah menerima surat pengunduran diri seperti yang diformat dalam Formulir B11 tentang pengunduran diri dari jabatan struktural maupun fungsional di instansi Pemerintah.

Namun, untuk pemberhentian yang bersangkutan dari TNI merupakan urusan internal TNI. Tugas KPU hanya sebatas meng-crosscheck atau memeriksa surat pengunduran diri mereka berdua telah dikirim atau belum ke institusi masing – masing.  

0 comments:

Posting Komentar