Minggu, 20 Mei 2012

ILLEGAL LOGGING BERLANGSUNG APARAT TUTUP MATA

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalbar mensinyalir PT. Ledo Lestari yang beroperasi di Semunying Jaya Kecamatan Jagoibabang Kabupaten Bengkayang, juga melakukan aktifitas penebangan kayu secara ilegal. Sebab, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Dihubungi Jum`at (18/05/12), Aktifis Walhi Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan, dalam perjalanannya perusahaan malahan menggunakan tangan aparat atau tentara Libas untuk mengamankan kegiatan usahanya.

Kini praktik illegal logging di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia tidak dapat dihindari, seiring dengan hadirnya korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit.

Disinyalir Kayu hasil tebangan liar diangkut dan dijual ke negara tetangga, melalui jalur darat yang menghubungkan Bengkayang – Serawak. Meskipun sebenarnya persoalan ini telah sempat mencuat ke permukaan melalui media, namun belum ada tindakan kongkrit dari Pemerintah daerah maupun aparat untuk mengehentikan kegiatan ilegal tersebut.

Terindikasi aparat dan oknum pejabat Pemerintah juga menerima upeti, sehingga aksi penebangan kayu ilegal masih terus berlangsung.

Adam menambahkan, pelanggaran yang dilakukan PT. Ledo Lestari tergolong kelewatan, karena areal perkebunan sawit yang kini dikuasai sebenarnya lahan adat milik warga setempat. Bahkan hutan adat Semunying Jaya sejak tahun 2009 telah dikukuhkan melalui SK Bupati Bengkayang sebagai hutan yang dilindungi.

Masyarakat adat Semunying Jaya tidak pernah mengizinkan areal tersebut dijadikan lahan perkebunan sawit. Namun, perusahan justru menghadirkan aparat keamanan di lapangan untuk menjaga dan mengamankan aktifitas perusahaan, sehingga menimbulkan persinggungan dengan warga setempat.

Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini terkesan tunduk dengan pemilik modal. Tidak adanya tindakan tegas Pemerintah terhadap perusahaan terlihat dengan begitu lunaknya sikap Pemerintah atas berakhirnya masa izin PT. Ledo Lestari tahun 2007. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bengkayang malahan menerbitkan izin baru untuk penambahan lahan bagi PT. Ledo Lestari seluas 9000 ha pada tahun 2010.  

0 comments:

Posting Komentar