Minggu, 20 Mei 2012

MENHUT AKUI PEMBAHASAN TATA RUANG KALBAR TERKENDALA

Pembahasan RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Kalbar saat ini masih terkendala dan menjadi pembahasan rumit tim terpadu, terutama perubahan status kawasan hutan yang memerlukan ketetapan hukum. Namun, ganjalan bukan berada di tingkat pusat, melainkan di tingkat Kabupaten Kota dengan berbagai alasan dan kepentingan.

Ditemui di Pontianak, Kamis (17/05/12), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menerangkan, bahwa beberapa Kabupaten Kota di Kalbar tidak menyerahkan data yang akurat, mengenai kawasan hutan atau kawasan konservasi yang mengalami perubahan status. Sehingga Tim Terpadu belum dapat turun ke lapangan. Pemeriksaan baru sebatas pada daerah yang bermasalah dan hasilnya langsung dilaporkan ke DPR.

Selain itu, belum adanya kesepahaman antara tim pusat dengan daerah, terhadap perubahan suatu kawasan juga menjadi penghambat penyusunan RTRWP Kalbar. Di saat tim pusat memperbolehkan perubahan status hutan lindung menjadi areal lain, daerah justru menolak, dan begitu pula sebaliknya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalbar, Jakius Sinyor, mengakui, tim terpadu tingkat provinsi juga mengalami kesulitan dalam merumuskan tata ruang karena data dari pihak Kabupaten Kota yang tidak akurat.

Selain itu, data yang disampaikan juga terlambat. Akibatnya, proses penyusunan tata ruang di tingkat provinsi juga molor. Saat ini, proses revisi tata ruang masih menunggu hasil rekomendasi atau persetujuan substansi pola ruang dari Kementerian Kehutanan.  

Jakius menambahkan, kunci dari terakomodir atau tidaknya aspirasi yang disampaikan warga terkait perubahan status suatu kawasan hutan, tergantung dari masing – masing Kabupaten Kota. Jika aspirasi tersebut masuk dalam usulan yang disampaikan oleh Bupati Walikota, maka diupayakan untuk diakomodir dalam Tata Ruang yang baru.

Dirinya menyontohkan sebuah desa yang secara de facto telah berdiri sebelum terbitnya penetapan kawasan hutan lindung, maka desa tersebut dapat enclave atau dikeluarkan dari peta kawasan hutan lindung.  

0 comments:

Posting Komentar