Jumat, 20 April 2012

WALHI PRIHATIN PEMERINTAH GAGAL LINDUNGI MASYARAKAT ADAT

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar menyatakan keprihatinannya atas konflik antara warga Semunying Jaya dengan PT. Ledo Lestari di Kabupaten Bengkayang, yang berujung dengan aksi pendudukan kantor dan penahanan alat – alat berat milik perusahaan oleh warga setempat.
Konflik berawal dari penyerobotan hutan adat oleh perusahaan, bagi kepentingan perluasan perkebunan kelapa sawit. Ironisnya Pemerintah daerah setempat, bukannya memproteksi hak – hak masyarakat dengan memberikan solusi, justru yang terjadi sebaliknya, tunduk kepada pemilik modal.
Dihubungi Selasa (16/04/12), Kepala Divisi Riset & Dokumentasi Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, menilai, hasil pertemuan antara warga dengan perusahaan yang dihadiri Pemerintah serta aparat yang berlangsung Senin lalu, tidak memberikan kepastian solusi bagi warga.
Pemerintah melalui TP3K hanya sebatas “akan” melakukan kunjungan ke lokasi, kemudian meminta warga untuk menginventarisir sejumlah aspirasi bukti pelanggaran.
Padahal tanah adat seluas 1.420 hektar tersebut, sebenarnya telah dikukuhkan melalui SK Bupati Bengkayang Nomor 30 tahun 2010, sebagai kawasan yang harus dilindungi.  
Lebih lanjut, Adam menambahkan, awalnya PT. Ledo Lestari ingin membuka jalan, namun dalam perkembangannya justru memperluas lahan garapan dengan menyerobot ruang kelola masyarakat tanpa permisi hingga merambah hutan adat.
Selain itu, perusahaan juga menebang kayu di wilayah tersebut secara ilegal, karena tidak mengantongi ijin pemanfaatan kayu (IPK).
Bahkan,. Perusahaan yang telah habis masa izinnya sejak tahun 2007 ini, belakangan menggunakan tangan aparat untuk mengamankan usahanya.
Akibatnya, praktek illegal logging di wilayah perbatasan tidak terhindar, seiring dengan hadirnya korporasi di bidang perkebunan sawit ini.
PT. Ledo Lestari merupakan anak perusahaan Group Duta Palma Nusantara memiliki ijin usaha perkebunan berdasarkan surat Bupati Bengkayang bernomor No.525/1270/HB/2004 yang baru diterbitkan tanggal 17 Desember 2004.
Selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Bupati Bengkayang No. 13/IL-BPN/BKY/2004 tertanggal 20 Desember 2004 tentang pemberian ijin lokasi untuk perkebunan sawit seluas 20.000 hektar.  

0 comments:

Posting Komentar