Kamis, 05 April 2012

Raperda Simpan Karya Cetak & Karya Rekam siap dibahas dewan

Sebanyak 9 Fraksi di DPRD Kalbar Rabu (04/04/12), menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Serah Terima Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Raperda Sinkronisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain.

Keduanya merupakan inisiatif eksekutif untuk menjawab dan memperhatikan kebutuhan atas belum lahirnya regulasi terkait kedua Raperda, serta dinamika yang tumbuh di masyarakat Kalbar.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya dibahas DPRD Kalbar dalam forum pembahasan dengan pembentukan Pansus, agar pembahasan dapat lebih rinci sesuai dengan kebutuhan dan target waktu sebagaimana yang telah diwacanakan dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi Raperda antara Badan Legislasi DPRD Kalbar dengan Tim Legislasi Eksekutif.

Ditemui seusai menghadiri Sidang, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya, mengatakan, Raperda Serah Terima Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum bagi kewajiban menyerah-simpankan berbagai karya tulisan,  buku, dokumentasi maupun eksplorasi khazanah informasi tentang Kalbar yang belum tersimpan sebagai arsip dan dokumentasi penting di Perpustakaan Daerah.  
Sedangkan Raperda Sinkronisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain merupakan bentuk upaya membantu memberikan solusi atas terjadinya sengketa tumpang tindih lahan dari kegiatan usaha pertambangan terhadap usaha sektor lainnya, seperti perkebunan, pertanian, perikanan dengan lain-lain usaha strategis dan potensial.

Sementara itu, beberapa fraksi di dalam Pemandangan Umumnya meminta Pemerintah Provinsi dapat lebih koordinatif pada seluruh Pemerintah Kabupaten Kota, dan senantiasa mengingatkan agar dengan kewenangannya para Bupati Walikota selalu selektif, teliti dan hati-hati dalam memberikan ijin Usaha pertambangan terhadap para investor.

Prinsip ketelitian dan kehati-hatian diperlukan agar investasi yang masuk dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat serta menghindari terjadinya konflik-konflik sosial antara pemegang ijin dan masyarakat sekitar wilayah pertambangan maupun di wilayah pertambangan itu sendiri.  

0 comments:

Posting Komentar