Kamis, 05 April 2012

KAPUAS RAYA KIAN BURAM

Masa depan rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya semakin buram dan suram. Selain terhalang moratorium dari Pemerintah pusat, sikap dari Pemerintah daerah Kalbar juga membingungkan dan terkesan mengganjal.

Indikasinya, surat berisi permintaan dukungan politik yang dikirim Ketua tim pemekaran Milton Crosby kepada DPRD Kalbar sejak 10 Juni 2010 lalu, ternyata baru diturunkan ke Komisi A untuk dibahas 28 Februari 2012. Padahal, pada hari itu juga surat langsung diserahkan Sekretaris DPRD kepada Ketua DPRD Kalbar, Minsen. Artinya Ketua DPRD sengaja menyembunyikan surat tersebut selama 1 tahun lebih.

Hal ini, mendapat protes dari beberapa anggota Komisi A, karena tindakan tersebut telah mengabaikan aspirasi masyarakat, sekaligus bertentangan dengan fungsi kelembagaan DPRD sebagai penyambung apirasi.

Dikonfirmasi Selasa (03/04/12), Ketua DPRD Kalbar, Minsen, beralasan baru mengetahui adanya surat dari Ketua Tim Pemekaran, terletak di atas mejanya. Tanpa bermaksud menuduh pihak mana pun,

Minsen tidak menampik jika surat memang tertahan, yang kemungkinan tidak disengaja. Tapi yang jelas, setelah mengetahui surat tersebut, ia langsung mendisposisikan ke Komisi A untuk dikaji secara mendalam. Hanya saja urung dibahas dan surat dikembalikan lagi kepadanya, karena beberapa syarat kelengkapan belum terpenuhi oleh tim pemekaran.

Selain itu, menurut Minsen, surat tersebut juga salah alamat. Seharusnya surat dilayangkan ke Pemerintah provinsi dan tembusan ke DPRD Kalbar, karena berisi permintaan persetujuan dana hibah.

Anehnya, meskipun surat menggunakan Kop Bupati Sintang, tetapi yang menandatangani justru Milton Crosby sebagai Ketua Tim Pembentukan Provinsi Kapuas Raya.  
Minsen mengakui, meskipun surat tidak dibahas, 2 anggota Komisi A malahan mengajukan biaya untuk pembahasan dan SPJ, namun ditolak karena khawatir tersangkut kasus hukum.

Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya dicetuskan sejak tahun 2009 lalu, yang meliputi 5 Kabupaten di bagian timur Kalbar, yakni ; Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kapuas Hulu.

Terbitnya moratorium tahun 2010 lalu, tidak meyurutkan semangat tim pemekaran yang dikomandoi Milton Crosby, untuk membentuk Kapuas Raya demi memperpendek rentang kendali pemerintahan. Hal ini disiasati dengan mendorong pemekaran melalui pintu DPR RI.

Karena DPR RI tidak mengenal penyerahan tugas dari periode yang lama kepada periode berikutnya, maka usulan pemekaran yang belum dituntaskan oleh DPR RI periode 2004 – 2009, harus diproses ulang dari awal oleh DPR RI periode 2009 – 2014.

Proses diawali dengan pleno Komisi II DPR RI 28 April 2010 yang meminta tim pemekaran untuk segera melengkapi persyaratan yang masih kurang, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Paerah.

Surat ditandatangani oleh Setjend DPR RI u.b. Deputi Persidangan dan KSAP Achmad Djuned tertanggal 10 Mei 2010. Isinya, tim pemekaran segera melengkapi beberapa persyaratan administrasi antara lain ; Lokasi ibukota provinsi Kapuas Raya, Persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pemerintahan calon provinsi (selama 2 tahun berturut – turut sejak terbentuk), Persetujuan pemberian dukungan dana untuk Pilkada pertama kali di provinsi baru.  

0 comments:

Posting Komentar