Jumat, 20 April 2012

CAGUB DAN CAWAGUB WAJIB URUS SKCK DI POLDA

Setiap pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang maju dalam Pemilihan Gubernur Kalbar 2012, wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketika mendaftar ke KPU.
SKCK dapat diurus di Direktorat Intelkam Polda Kalbar, dengan membawa surat pengantar dari Polres dimana calon berdomisili. Namun, untuk calon peserta Pemilihan Walikota atau Bupati, maka mengajukan permohonan SKCK di Polres dimana calon bersangkutan tinggal.
Hal itu diungkapkan Rahmat Nursito dari Polda Kalbar dalam Sosialisasi Pilgub Kalbar 2012 di Kapuas Palace Selasa (17/04/12), terkait persyaratan dari pihak kepolisian sebagai kelengkapan setiap pasangan bakal calon yang maju dalam Pemilihan Gubernur.
Aturan berlaku bagi setiap pasangan calon, baik dari parpol atau gabungan parpol maupun dari jalur perseorangan.  
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kalbar, Ahmad Rabi`ul Muzammil mengatakan, akan kembali membahas persoalan ini, sebab dalam Undang - Undang dinyatakan bahwa pasangan bakal calon dapat mengurus SKCK paling rendah di Polres.
Lebih lanjut, Muzammil menyebutkan, sesuai jadwal KPU membuka pendaftaran pasangan calon, baik dari parpol maupun gabungan parpol serta perseorangan mulai tanggal 5 hingga 11 Mei 2012.
Berdasarkan ketentuan, pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol, minimal memiliki 9 kursi atau 15 % dari 55 jumlah kursi DPRD Kalbar. Sedangkan jalur perseorangan, harus mengumpulkan sebanyak 259.546 tandatangan atau 5 % dari total penduduk Kalbar sebanyak 5.190.915 jiwa.  

0 comments:

Posting Komentar