Selasa, 06 Maret 2012

Tunjangan Kepala desa tak sebanding beban tugas

Selain di Kabupaten Sintang, sejumlah Kepala desa di Kabupaten Sanggau juga menghendaki adanya kenaikan honor dan tunjangan kesejahteraan. Hanya saja mereka masih malu – malu untuk menyuarakan kepada Pemerintah daerah setempat. Berbeda dengan di Sintang, dimana ratusan Kepala desa langsung mendatangi DPRD, untuk menuntut kenaikan tunjangan yang saat ini 1 juta menjadi minimal 1,5 juta rupiah.

Dihubungi Senin (05/03/12), Kepala desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Raden Nurdin menyebutkan, tunjangan yang saat ini diterima sebesar Rp. 850.000 per bulan, tidak sebanding dengan beratnya tanggungjawab yang harus diemban.

Apalagi, dengan wilayah yang luas serta sarana infrastruktur yang terbatas, maka tunjangan yang diterima sangat tidak mencukupi. Akibatnya ia harus merogoh kocek sendiri, untuk menutupi besarnya biaya operasional. Selain itu tunjangan juga tidak lancar, terkadang baru dicairkan 3 atau 4 bulan sekali.

Menurutnya, khusus untuk Kabupaten Sanggau, idealnya tunjangan bagi Kepala desa berkisar 3 juta hingga 3,5 juta rupiah.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Andreas Nyas mengatakan, tunjangan bagi Kepala desa ditetapkan berdasarkan Perda, yang mengacu standar UMR. Namun, jika Kepala desa merasa belum mencukupi, maka usulan kenaikan honor maupun tunjangan kesejahteraan boleh saja disampaikan, tapi tidak dapat dikabulkan dalam waktu dekat, karena Pemerintah harus merevisi terlebih dahulu Perda yang dimaksud.  
Terkait proses pencairan yang sering terlambat, Nyas mengaku belum mengatahui.

Nyas menambahkan, meskipun tunjangan bagi Kepala desa nilainya relatif kecil, namun Pemerintah daerah telah mengakomodirnya dengan berbagai insentif yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa/ADD per tahun.

Bahkan, sebenarnya Kepala desa maupun perangkan desa dapat menggunakan dana tersebut, sesuai aturan maksimal 30 % dari total ADD diperuntukkan bagi kegiatan operasional.

Selain itu, setiap desa juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah provinsi, meskipun terbilang kecil tetapi dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran tugas perangkat desa. Hanya saja pemanfaatan dana harus tertuang melalui Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh Kepala desa bersama BPD setempat.

Jadi kekurangan dana operasional dapat disiasati tanpa harus melanggar aturan, asalkan para Kepala desa memang mengerti mekanisme dan prosedur penggunaan ADD. Sedangkan nilai ADD yang dialokasikan dalam APBD Sanggau Tahun 2012 besarannya bervariasi antara 100 juta hingga 150 juta rupiah.  

0 comments:

Posting Komentar