Selasa, 06 Maret 2012

Petani plasma akan gelar aksi demo besar - besaran

Ribuan petani plasma dan ratusan mantan karyawan dari 4 anak perusahaan PT. Benua Indah Group (BIG), Rabu besok akan menggelar aksi demo besar – besaran di Kantor Bupati dan gedung DPRD Ketapang.

Mereka berasal dari 25 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Ketapang, yang menderita akibat perbuatan Direksi perusahaan Budiono Tan.

Dihubungi Senin (05/03/12), Ketua Serikat Buruh Ketapang, Lubuk Simanjuntak mengatakan, aksi demo merupakan buntut kemarahan atas lemahnya komitmen Pemerintah dan aparat hukum, menuntaskan permasalahan petani dengan Budiono Tan.

Faktanya, Pemerintah Kabupaten maupun provinsi lepas tangan dengan berdalih persoalan ini merupakan kewenangan pusat.

Sementara Komisi IV DPR yang menjanjikan penyelesaikan masalah melalui suatu keputusan politik, justru lebih fokus menyelesaikan masalah tunggakan PT. BIG kepada Bank Mandiri, daripada menuntaskan hutang PT. BIG kepada para petani maupun mantan karyawan.

Bahkan, upaya hukum dengan mengadukan Budiono Tan ke pihak kepolisian sejak tahun 2010, belum memberikan kejelasan status hukum atas yang bersangkutan.

Selain mendesak Pemerintah dan aparat hukum untuk berpihak pada petani dan mantan karyawan, mereka juga ingin menagih janji Bupati Ketapang Hendrikus untuk menyelesaikan masalah dengan PT. BIG dalam 100 hari masa kerjanya, seperti yang disampaikan dalam kampanye pilbub tahun 2010 lalu.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menyatakan mafhum atas sikap petani maupun mantan karyawan, yang menghendaki agar Budiono Tan segera ditahan.

Proses penyidikan kasus PT. BIG telah berjalan, sesuai rekomendasi gelar perkara di Mabes Polri. Diantaranya memeriksa 2 anak Budiono Tan sebagai terlapor atas dugaan menerima aliran dana dari terlapor; kemudian memeriksa saksi ahli dari hukum pidana maupun perdata; serta memeriksa pimpinan Bank Danamon cabang Ketapang, yang digunakan untuk menyimpan uang yang terindikasi hasil penggelapan oleh pihak terlapor.

Permasalahan antara 13 ribu lebih keluarga petani plasma dengan PT. BIG telah berlangsung sejak tahun 2005 silam. Adapun tuntutan kepada Budiono Tan yakni melunasi tunggakan hutang tbs selama 4 bulan (terhitung mulai Juni, Juli, Agustus dan September 2009) sebesar 132 milyar rupiah. Kemudian mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri sebesar 77 milyar serta mengembalikan uang setoran petani 30 persen yang digelapkan senilai 26 milyar, yang tersimpan di Bank Danamon cabang Ketapang.

Selain itu, Budiono Tan juga belum membayar pesangon lebih dari 500 mantan karyawan, dengan nilai di atas 100 milyar rupiah.  

0 comments:

Posting Komentar