Senin, 05 Maret 2012

Perda RPJMD Kalbar disyahkan

Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar Senin (28/02/12), mengesahkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2008 – 2013. Perda baru tersebut merupakan revisi atas Raperda Tentang Perubahan Lampiran Perda Nomor 8 Tahun 2008 Tentang RPJMD Kalbar 2008 – 2013.

Usulan revisi RPJMD merupakan inisiatif eksekutif untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pusat dan daerah, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 - 2014.

Ditemui seusai sidang, Wakil gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya menyatakan, di dalam Perda RPJMD memuat revisi target pertumbuhan ekonomi Kalbar tahun 2012, dari yang semula 7 % menjadi 5 %.

Penurunan dimaksudkan untuk menyesuaikan target rata – rata pertumbuhan nasional sebesar 5 % serta menyesuaikan dengan perubahan dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.  
Revisi terhadap RPJMD Kalbar sempat menjadi sorotan kalangan dewan, karena sejak awal DPRD telah mengingatkan pihak eksekutif, bahwa target pertumbuhan ekonomi di atas target nasional sebesar 5 % bakal sulit teralisasi dan akhirnya terbukti gagal terpenuhi.

Bahkan, beberapa fraksi menilai usulan untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi, hanya siasat pihak eksekutif karena tidak mau dikatakan gagal dalam mencapai target ekonomi 7 %.

Selain itu, revisi terhadap RPJMD justru dilakukan pada tahun terakhir kepemimpinan Cornelis, MH sebagai Gubernur Kalbar, padahal revisi telah diusulkan sejak awal Tahun 2011 lalu.  

0 comments:

Posting Komentar