Sabtu, 31 Maret 2012

Pasangan cagub & cawagub Kalbar wajib laporkan dana kampanye

Setiap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar yang maju dalam Pemilihan Gubernur tahun 2012, wajib menyerahkan laporan dana kampanye masing – masing ke KPU. Laporan dana kampanye diserahkan bersamaan ketika pasangan bakal calon mendaftarkan diri ke KPU.

Ditemui Rabu (28/03/12), Ketua KPU Kalbar AR. Muzammil mengatakan, dana kampanye harus ditempatkan pada rekening khusus di suatu bank, dan rekening baru boleh dibuka 3 hari setelah resmi ditetapkan KPU sebagai pasangan calon.

Terkait sumber dana, telah diatur dalam Peraturan KPU No 69 Tahun 2009, bahwa dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon bersangkutan ; kemudian parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon ; maupun sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat meliputi perorangan atau badan hukum swasta.
Muzammil menambahkan bahwa untuk perorangan, maka sumbangan kepada pasangan calon tidak boleh melebihi Rp. 50 juta.

Sedangkan untuk kelompok atau perusahaan, maka sumbangan tidak boleh melebihi Rp. 350 juta. Selain itu, sumbangan di atas Rp.2,5 juta harus mencantumkan identitas dan alamat yang jelas dari penyumbang.

Bahkan telah diatur, tim kampanye yang menerima sumbangan tidak jelas, tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkan pada KPU Provinsi untuk selanjutnya diserahkan ke kas daerah.

Untuk mengetahui asal usul dana kampanye dari setiap pasangan calon, nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU.

0 comments:

Posting Komentar