Senin, 13 Februari 2012

PUTUSAN PTUN TAK GANGGU IKLIM INVESTASI DI KKR

Kekalahan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di PTUN terkait gugatan sejumlah perusahaan perkebunan, atas keputusannya mencabut izin lokasi tidak berpengaruh terhadap iklim investasi di daerah tersebut. Meskipun telah 8 kali keputusan bupati Kubu Raya dikandaskan di pengadilan.

Hal itu diungkapkan pengamat ekonomi Pontianak Dian Patria, terkait sengketa antara bupati dengan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit Minggu (12/02/12). Menurutnya terlalu prematur jika menyimpulkan iklim investasi bakal terganggu, atas beberapa perkara Tata Usaha Negara yang dimenangkan perusahaan. Meskipun perusahaan bersangkutan sangat dirugikan atas keputusan bupati, tetapi tidaklah secepat itu menyatakan Kubu Raya tidak aman bagi investasi.

Kendati demikian, Pemerintah setempat memang perlu mengkaji kembali semua keputusan yang kandas, agar kejadian serupa tidak terus berulang. Dan jika merasa berkeberatan atas putusan PTUN, sebenarnya bupati dapat mengajukan banding. Apalagi tidak semua pemegang izin merupakan investor, melainkan calo yang sudah sewajarnya ditertibkan pemerintah.

Sebelumnya, Dalam Sidang di PTUN Pontianak Kamis (09/02/12) lalu, Majelis Hakim yang diketuai Undang Saefudin mengabulkan seluruh gugatan PT. Ambawang Bumi Perkasa (ABP) atas pencabutan izin lokasi perkebunan oleh bupati Kubu Raya di Kecamatan Rasau Jaya seluas 3.000 ha. Bahkan, kuasa hukum PT. ABP Tobias Ranggie menyatakan, saat ini putusan PTUN Pontianak beserta pertimbangannya tengah dipelajari secara komprehensif oleh tim pengacara.

Tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan dugaan terjadinya tindak pidana, baik tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Mengingat kerugian materi yang ditanggung perusahaan atas pencabutan izin nilainya cukup besar di atas 15 milyar rupiah.

0 comments:

Posting Komentar