Minggu, 12 Februari 2012

BUPATI KUBU RAYA KEMBALI KALAH DI PERSIDANGAN

Untuk kesekian kalinya Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kembali kalah di persidangan, terkait keputusannya yang diperkarakan sejumlah perusahaan perkebunan ke PTUN. Kali ini, PT. Ambawang Bumi Perkasa (ABP) melalui 3 kuasa hukumnya yakni Asmaniar SH, Tobias Ranggie SH. dan Bambang Tulus Wahyono SH, berhasil mementahkan keputusan Bupati Kubu Raya atas pencabutan izin lokasi perkebunan lokasi perkebunan di Kecamatan Rasau Jaya seluas 3.000 ha.

PT. ABP yang menggugat Bupati Kubu Raya di PTUN Pontianak dengan Nomor Perkara : 06/G/2011/PTUN-PTK pada hari Kamis (09/02/12), memasuki tahap putusan.

Dalam sidang di tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Undang Saepudin, SH, MH, melalui amar putusannya mengabulkan seluruh gugatan PT. ABP atas sengketa dicabutnya SK No.79 tahun 2008 tanggal 15 April 2008 Tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan kepada PT. ABP. Sidang dihadiri oleh 3 Kuasa hukum PT. ABP, kuasa hukum Bupati Kubu Raya, Zakaria, SH, namun tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi PT. Bina Agro Berkembang Lestari (ABL).

Seusai persidangan saat dikonfirmasi oleh awak media, Pengacara PT. ABP Bambang Tulus Wahyono, SH menjelaskan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim PTUN Pontianak dalam mengabulkan gugatan PT. ABP adalah bahwa Bupati Kubu Raya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dalam mencabut Izin Lokasi PT. ABP yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan ketidak cermatan, serta melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan putusan PTUN Pontianak yang memenangkan gugatan PT. ABP, maka tercatat sudah 8 perkara Tata Usaha Negara dengan kasus yang mirip mengalahkan Bupati Kubu Raya. Hal ini dapat berdampak buruk bagi para investor yang menginginkan kepastian hukum dalam berinvestasi. Sementara itu, Tobias Ranggie menuturkan, bahwa sengketa ini bermula ketika Bupati Kubu Raya pada tanggal 30 Desember 2009 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 489 tahun 2009 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 79 tahun 2008 tanggal 15 April 2008 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit PT. ABP.

Anehnya, Surat Keputusan yang seharusnya dikirimkan kepada PT. ABP, ternyata tidak pernah dikirim. Bahkan, dalam kaitan dengan proses pencabutan izin tersebut, Bupati Kubu Raya tidak pernah memanggil pihak PT. ABP. Justru Bupati Kubu Raya pada tanggal 15 Maret 2010 mengeluarkan Surat Keputusan No.57 tahun 2010 tentang Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. BINA AGRO BERKEMBANG LESTARI (BABP) yang sebagian berada di atas Izin Lokasi PT. ABP.

Yang lebih parah lagi dalam fakta persidangan terungkap jika pada saat Rapat Tim TP4L Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan pada bulan November 2009, lahan yang termuat dalam izin lokasi Nomor 79 tahun 2008 tanggal 15 Maret 2008 sudah akan diberikan kepada PT. BABP, padahal Izin Lokasi PT. ABP belum dicabut. PT. ABP memiliki 6.650 ha luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, masing – masing di Kecamatan Rasau Jaya seluas 3.000 ha dan di Kecamatan Kubu seluas 3.350 ha.

Sedangkan Asmaniar SH menerangkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya membuat laporan dugaan terjadinya tindak pidana, baik dugaan pelanggaran tindak pidana umum atau dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Saat ini putusan PTUN Pontianak dengan Nomor Perkara : 06/G/PTUN-PTK/2011 beserta pertimbangannya, tengah dipelajari secara komprehensif oleh Tim Pengacara. Ibarat pepatah sudah terlanjur basah lebih baik mandi sekali, inikan baru mukanya saja yang terkena air, lanjut Asmaniar. Apalagi kerugian materi yang ditanggung perusahaan atas pencabutan SK nilainya cukup besar, di atas 15 milyar rupiah.

0 comments:

Posting Komentar