Kamis, 09 Februari 2012

KADES ENTIKONG USUL DISDUKCAPIL BUKA PERWAKILAN DI PERBATASAN

Kepala Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Raden Nurdin mengusulkan pada Pemerintah, membuka Kantor perwakilan Disdukcapil di Kecamatan setempat. Untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan, pasca terbitnya aturan baru dimana pembuatan KTP dan KK tidak lagi dilakukan di Kantor Camat melainkan di Disdukcapil.

Dihubungi Selasa (07/02/12), Nurdin mengungkapkan, warga sangat terbebani jika harus datang ke Kantor Disdukcapil di Kota Sanggau, terutama besarnya ongkos transportasi. Terlebih bagi warga yang tinggal di pedalaman seperti di dusun Suruh Tembawang, untuk berkunjung ke desa Entikong saja harus merogoh kocek sebesar 1 juta rupiah. Apalagi, jika ke ibukota Sanggau pulang pergi, ongkos dapat mencapai 3 juta rupiah. Sementara, tingkat perekonomian sebagian warga juga masih memprihatinkan.

Terbukti, saat ini ratusan warga di pedalaman Entikong tidak terdata dalam administrasi kependudukan, karena besarnya ongkos transport menuju Kantor Kecamatan. Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Andreas Nyas mengakui permasalahan yang dihadapi warga pedalaman yang harus menempuh perjalanan jauh, untuk mengurus administrasi kependudukan.

Tapi perubahan dilakukan demi mewujudkan tertib administrasi dan keakuratan kependudukan, untuk menyukseskan program KTP E. Namun, untuk membantu warga maka Disdukcapil nanti akan menempatkan 1 petugas di setiap Kecamatan, mengingat pembuatan KTP bukan lagi wewenang Kecamatan.

Nyas meminta seluruh masyarakat memahami pentingnya program KTP E untuk mewujudkan data kependudukan yang valid, sebab pengalaman di masa lalu menunjukkan kacaunya data penduduk, terutama identitas ganda telah menimbulkan kekisruhan daftar pemilih tetap dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2009 lalu.

0 comments:

Posting Komentar