Kamis, 26 Januari 2012

PETANI PT. BIG DESAK KOMISI IV PENUHI JANJI

Perwakilan petani plasma PT. Benua Indah Group (BIG) di Kabupaten Ketapang mendesak Komisi IV DPR RI, segera menindaklanjuti hasil kunjungan spesifik ke Kabupaten Ketapang akhir November 2011 lalu, guna menyelesaikan permasalahan antara petani plasma dengan perusahaan tersebut. Sebab Komisi IV telah berjanji untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengambil langkah penyelesaian melalui keputusan politik, bahkan jika dipandang perlu membentuk Pansus.
Ditemui Selasa (24/01/12), salah seorang perwakilan petani, Supirman menyatakan, pertemuan dengan Komisi IV DPR di Ketapang menghasilkan beberapa pointer, diantaranya Komisi IV akan melakukan pembahasan masalah PT. BIG antara tanggal 12 – 16 Desember 2011 dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk perwakilan petani plasma dan mantan karyawan. Namun, hingga pertengahan Januari 2012, ternyata rencana tersebut belum terealisasi.
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kalbar asal Kabupaten Ketapang, Andy Hudaya Wijaya mendesak KPKNL Jakarta I dan Bank Mandiri secepat mungkin melakukan eksekusi lelang atas semua asset PT. BIG di Kabupaten Ketapang.
Dirinya khawatir jika persoalan ini terus berlarut dapat memicu konflik, karena krisis sosial ekonomi masyarakat petani semakin parah. Bahkan tidak menutup kemungkinan tragedi Mesuji di Lampung terulang di Kabupaten Ketapang. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak, terutama aparat penegak hukum segera memproses tuntutan para petani dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
Sebelumnya, perwakilan petani plasma telah melaporkan direksi PT. BIG Budiono Tan ke pihak kepolisian, atas dugaan penggelapan uang milik petani plasma dan karyawan. Meskipun proses penyidikan telah berlangsung sejak tahun 2009 lalu, namun hingga saat ini belum memiliki status hukum yang jelas.
Adapun, tuntutan terhadap Budiono Tan antara lain, segera melunasi tunggakan panen tbs selama 4 bulan (TMB Juni, Juli, Agustus dan September 2009) sebesar Rp. 199 milyar. Kemudian mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri sebesar 77 M dan mengembalikan uang setoran petani 30 % yang digelapkan senilai Rp. 26 M, yang tersimpan di bank Danamon Ketapang.  

0 comments:

Posting Komentar