Kamis, 26 Januari 2012

SERIKAT BURUH KETAPANG KECAM KUASA HUKUM PT. BIG

Ketua Serikat Buruh Kabupaten Ketapang Lubuk Simanjuntak, mengecam pernyataan Kuasa Hukum PT. Benua Indah Group/BIG Yohanes Nenes di salah satu media cetak, yang mempersoalkan status dirinya sebagai seorang buruh. Padahal, dirinya memang karyawan salah satu pabrik di PT. BIG, yang tengah berjuang untuk mendapatkan pesangon setelah perusahan milik Budiono Tan ini pailit.
Dihubungi Selasa (24/01/12), Lubuk menilai pernyataan asal – asalan Yohanes Nenes di media cetak, menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami permasalahan yang sebenarnya. Bahkan, mungkin tidak memahami Undang – Undang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayar hak – hak pekerja yang telah di PHK.
Tindakan tersebut bukan saja telah mencemarkan nama baiknya, tetapi juga telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya, dengan menuding petani dan karyawan merongrong perusahaan, padahal yang sebenarnya justru perusahaan lah yang telah menyengsarakan kehidupan 13.000 KK petani dan ratusan mantan karyawan PT. BIG.
Lubuk juga membantah tudingan Yohanes Nenes, bahwa karyawan dan petani telah melakukan pencurian CPO milik PT. BIG, sebab hasil penjualan atas CPO tersebut diperuntukkan untuk menghidupi petani maupun karyawan yang terancam kelaparan. Selain itu, mereka berani menjual karena telah mendapat rekomendasi dari Muspida Ketapang. Bahkan, kapal yang membawa muatan CPO tersebut dari Ketapang menuju Sunda Kelapa, dikawal oleh aparat kepolisian.
Menurutnya, kalau memang tindakan tersebut tergolong tindak pidana, tentunya jajaran Muspida Ketapang termasuk aparat yang mengawal muatan CPO juga melakukan aksi pencurian. Anehnya, justru petani yang dipidakan, sementara direksi PT. BIG, Budiono Tan yang jelas telah melanggar hukum, belum memiliki status hukum yang jelas.  

0 comments:

Posting Komentar