Kamis, 26 Januari 2012

OPERASI PENERTIBAN GULA ILEGAL, PESANAN KELOMPOK TERTENTU

Gencarnya operasi penertiban gula ilegal asal Malaysia yang dimotori Kejaksaan Tinggi Kalbar, mulai dikeluhkan para pedagang gula di perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau. Selama ini mereka memang memasok gula asal negara tetangga, untuk dipasarkan ke berbagai daerah di Kalbar. Meskipun telah diatur dalam perjanjian Tata Niaga Perbatasan (BCA), produk impor asal Malaysia hanya boleh beredar di 4 Kecamatan yang berbatasan yakni Sekayam, Noyan, Beduai dan Balai Karangan.
Dihubungi Rabu (25/01/12), salah seorang warga Entikong, Raden Nurdin meminta Pemerintah sebaiknya melegalkan saja impor gula asal Malaysia, untuk membantu warga meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan kedekatan geografis dengan negara tetangga. Bukan seperti sekarang, memburu para pedagang dengan alasan telah melakukan praktik penyelundupan.
Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kalbar Retno Pramudya mensinyalir di balik gencarnya operasi penertiban gula ilegal oleh aparat hukum, sebenarnya pesanan pihak tertentu yang merasa tersaing dengan peredaran maraknya gula asal Malaysia. Padahal, sebenarnya konsumen sangat terbantu dengan peredaran gula asal Malaysia, yang harganya relatif lebih murah dari gula yang didatangkan dari pulau Jawa.
Di samping itu, penanganannya pun terkesan tebang pilih, karena hanya menjerat para pedagang kecil, sementara pedagang besar hingga kini belum tersentuh.
Lebih lanjut, Retno berjanji untuk mengagendakan pembahasan persoalan ini di Komisi A DPRD, dengan mengundang semua pihak terkait, mulai dari kepolisian, Kejaksaan, Bea & Cukai, YLKI, BB POM serta instansi Pemerintah provinsi lainnya. Sekaligus menjajaki kemungkinan adanya aturan yang memberi kesempatan bagi masyarakat perbatasan untuk mengedarkan gula asal Malaysia, tentunya di dalam aturan tersebut juga memuat adanya kontribusi bagi pemasukan negara.  

0 comments:

Posting Komentar