Minggu, 15 Januari 2012

LPJKD VERSI PEMERINTAH MULAI LAKSANAKAN TUGAS

Di tengah sorotan legitimasi keabsahan organisasi, pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Kalbar periode 2011 – 2015 mulai menjalankan aktifitas. Isu dualisme LPJKD yang mencuat di media massa tidak menghalangi pengurus yang dikukuhkan gubernur Kalbar 29 Desember 2011 lalu, untuk melakukan kegiatan.
Kepada RRI, Senin (09/01/12) Ketua LPJKD Kalbar Bride Suryanus Allorante mengatakan, kepengurusan yang dipimpinnya tidak perlu diutak – atik lagi, karena telah syah secara hukum. Kini yang terpenting adalah mensinergikan program kerja LPJKD dengan program pembangunan Pemerintah daerah, khususnya dalam pembinaan dan peningkatan profesionalisme kalangan pengusaha jasa konstruksi.
Terkait klaim LPJKD Kalbar versi Musda Bambang Widianto bahwa organisasi yang dipimpinnya masih aktif dan kepengurusannya baru berakhir Agustus mendatang,” Bride menyatakan aturan tersebut tidak berlaku lagi karena telah dirubah melalui PP Nomor 4 Tahun 2010.
Sedangkan Wakil Ketua II Bidang Litbang & Diklat LPJKD Kalbar Gusti Zulkifli Mulki mengakui, dalam masa transisi tidak dapt dinafikan adanya gangguan, menyusul beberapa perubahan pasca pelantikan kepengurusan baru. Tetapi, sebenarnya masyarakat konstruksi tidak perlu bingung menyikapi adanya dualisme kepengusan LPJKD, karena surat edaran dari Kementrian PU Nomor 9 Tahun 2011 telah jelas. Di dalamnya mengatur bahwa SBU, SKT dan SKA yang dikantongi pengusaha maupun konsultan yang diterbitkan sebelum 30 September 2011 tetap dipergunakan asalkan masa berlakunya belum habis.
Sementara itu, rapat kerja antara Komisi C DPRD Kalbar dengan Dinas Pekerjaan Umum yang dijadwalkan berlangsung Senin pagi terpaksa ditunda, karena Kepala Dinas PU Jakius Sinyor tengah berada di Jakarta. Ketua Komisi C Mulyadi Yamin mengatakan, setelah pertemuan dengan Dinas PU, pihaknya juga akan mengundang kedua kubu LPJKD untuk mencari titik temu menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan LPJKD.  

0 comments:

Posting Komentar