Minggu, 15 Januari 2012

GUBERNUR KALBAR KEMBALI SUARAKAN TAPAL BATAS CAMAR BULAN

Pemerintah Pusat diminta segera melakukan pembicaraan ulang dengan pihak Malaysia, terkait patok tapal batas di Camar Bulan dan Tanjung Datuk di Kabupaten Sambas. Perjanjian masih terbuka untuk direvisi karena belum diratifikasi oleh kedua Kepala negara.
Kepada wartawan Selasa (10/01/12), Gubernur Kalbar Cornelis menyebutkan khusus untuk kawasan Tanjung Datuk, jika tapal batas tetap menggunakan perjanjian tahun 1978, maka Indonesia terancam kehilangan wilayah sekitar 8. 000 hektare.
Begitu pula halnya dengan batas kawasan Camar Bulan juga harus segera dirundingkan kembali, sebab jika mengacu patok tapal batas saat ini, Indonesia semakin dirugikan karena kembali kehilangan wilayah sekitar 1. 499 hektare.
Menurutnya, patok tapal batas harus mengikuti perjanjian yang dibuat oleh Belanda dan Inggris, yang tertuang dalam traktat London 1891 sebagai garis pemisah daerah kekuasaan mereka di masa lalu. Dirinya mengaku kembali mengemukakan permasalahan ini kepada Presiden, dan mendapat arahan dari Kepala Negara untuk tidak bertindak gegabah. Pemerintah pusat berjanji untuk menyelesaikan ini dengan pihak Malaysia melalui jalan dialog, sementara daerah diminta untuk sabar menunggu.
Lebih lanjut, Cornelis menyatakan, bahwa seorang gubernur memang tidak mempunyai kewenangan untuk membicarakan persoalan ini, tetapi jika sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, dirinya jelas memiliki hak untuk mempertahankan wilayah dari pencaplokan negara asing. Jadi keseriusannya untuk mendesak perubahan patok tapal batas di Camar Bulan serta 4 titik lainnya yang masih dalam status quo, murni karena kesadaran untuk mempertahankan keutuhan wilayah.  

0 comments:

Posting Komentar