Sabtu, 07 Januari 2012

KETUA LPJKD KALBAR KLAIM KEABSAHAN KEPENGURUSAN

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah – LPJKD Kalbar Bride Suryanus Allorante mengklaim organisasi yang dipimpinnya, memiliki keabsahan secara hukum. Kepengurusannya mengacu SK Menteri PU Nomor 154 Tahun 2011 tentang kepengurusannya LPJKN yang syah. SK tersebut merupakan revisi dari Permen PU Nomor 10 Tahun 2010. 
Hal itu diungkapkan Bride dalam Jumpa Pers Kamis (05/01/12), untuk mengklarifikasi isu dualisme kepengurusan LPJKD Kalbar. Menurutnya semua yang duduk di jajaran pengurus LPKD Kalbar juga telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Kementrian PU. Sehingga tidak benar menabrak UU seperti yang diberitakan sejumlah media lokal beberapa hari terakhir. 
Kepengurusan LPJKD Kalbar periode 2012 – 2015 yang diketuai Bride Suryanus Allorante dikukuhkan oleh gubernur Kalbar 29 Desember 2011 lalu, untuk menggantikan Ketua LPJKD Bambang Widiyanto. Namun, Bambang tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua LPJKD Kalbar yang syah berdasarkan UU 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, dan kepengurusannya baru berakhir April 2012. Akibatnya LPJKD Kalbar terbagi menjadi 2 kubu, yakni kubu Bride Suryanus Allorante versi Kementrian Pu dan kubu Bambang Widyanto versi Munas. 
Adanya dualisme pengurus disikapi Komisi C DPRD Kalbar dengan berencana untuk mengundang kedua pengurus LPJKD dan semua pihak terkait, agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga berdampak terhadap dunia konstruksi dan pembangunan di Kalbar.

0 comments:

Posting Komentar