Sabtu, 10 Desember 2011

PEMDA KALBAR SETUJUI 4 PERDA BARU

DPRD bersama Pemprov Kalbar menyetujui 4 Raperda untuk menjadi Perda baru, yakni Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Gubernur Kalbar 2012. Keempat Raperda disetujui dalam Sidang Paripurna di DPRD Kalbar yang berlangsung Jum`at (02/12/11). 
Sekda Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie, mengatakan, bahwa disetujuinya Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum untuk menjadi suatu Perda, bukan saja melaksanakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi bagi daerah untuk meningkatkan PAD. Menurutnya retribusi daerah telah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang terpenting, untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan. 
Harus disadari bahwa kebijakan Pemda dalam mengatur Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu upaua pelayanan pada masyarakat, dan bukan semata – mata untuk meningkatkan PAD. Karena prinsip yang terkandung dalam penetapan tarif retribusi dengan tetap pertimbangan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Serta efektifitas pengendalian atas pelayanan. 
Begitu pula dengan Raperda Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, merupakan upaya untuk menciptakan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang baik, mengingat kedua hal tersebut menjadi salah satu indikatotr dalam mewujudkan pemerintahan yang baimk pula. Menurut Hamdy, kekayaan daerah dapat berkurang, baik karena tindakan melanggar hukum dalam pengurusannya, baik disengaja atau lebih karena kelalaian ataupun karena faktor lainnya. Sehingga perlu langkah pengamanan berupa aturan hukum, termasuk sanksi bagi pegawai yang terbutk melanggar. 
Sedangkan disetujuinya Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu oleh DPRD bersama Pemprov Kalbar untuk menjadi suatu Perda, merupakan suatu pemberian izin pada orang atau badan guna melindungi kepentingan umum. Menyadari, segala biaya yang seharusnya menjadi beban Pemda dalam penyelenggaraan izin maupun biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemeberian izin tersebut, nilainya relatif besar, maka sangat layak jika dibiayai oleh pemegang izin. Hamdy menambahkan, semangat untuk menggali potensi dari perizinan tertentu daerah, terus dilakukan secara intensif. 
Hal ini dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu, yakni berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian ataupun seluruh biaya penyelenggaran pemberian izin. 
Sementara untuk Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada Gubernur Kalbar 2012, merupakan upaya Pemda menyukseskan agenda lima tahunan ini dengan menyediakan anggaran yang cukup. Untuk menyiasati besarnya anggaran Pemilukada, maka penganggarannya disepakati melalui 2 tahun anggaran, yakni dalam APBD Perubahan 2011 sebesar 40 M dan APBD 20112 sebesar 150 M. 
Hamdy menyatakan, pembahasan semua Raperda, telah melewati proses sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya kepada SKPD yang terkait dengan keempat Perda tersebut, agar segera melakukan langkah kongrit sesuai proses dan mekanisme yang berlaku.

0 comments:

Posting Komentar