Sabtu, 10 Desember 2011

KABUPATEN KOTA HARUS SEGERA RAMPUNGKAN RTRW

Kepala Dinas PU Kalbar Jakius Sinyor meminta seluruh Pemerintah Kabupaten Kota segera menyelesaikan usulan RTRW di daerah masing – masing. Sehingga tim terpadu dapat memeriksa usulan RTRW. Terbukti beberapa Kabupaten Kota tidak melengkapi dokumen RTRW di daerahnya, sehingga menyulitkan pembahasan lebih lanjut.
Ditemui Kamis (01/12/11), Jakius menyatakan, untuk fasilitas umum, fasilitas sosial maupun pemukiman penduduk yang ingin diinklab dari kawasan hutan, tentunya harus berpedoman pada data pendukung. Tim terpadu tidak mungkin menyetujui pengalihan status kawasan hutan untuk APL maupun lainnya, jika tidak dilengkapi dokumen. Meskipun tidak ada sanksi yang dijatuhkan bagi daerah yang terlambat merampungkan usulan RTRW, tetapi tetap merugikan daerah, karena tidak memilki payung hukum dalam pemanfaatan ruang dan kawasan hutan.
Jakius menyatakan, tetap berupaya agar RTRWP Kalbar dapat rampung akhir Desember ini juga. Mengingat Kalbar sudah termasuk terlambat merevisi tata ruang daerahnya. Padahal UU No 26 Th 2007 mengamanatkan penyusunan RTRW di semua daerah, paling lama 2 tahun terhitung sejak UU tersebut diberlakukan.
Meskipun terjadi penyusutan kawasan hutan dalam usulan RTRW, tapi tidak melebihi batas 40 %. Saat ini sekitar 53 % wilayah Kalbar masih berstatus kawasan hutan, sehingga dinilai cukup menyeimbangkan wilayah pasca perubahan satus dan peruntukan kawasan hutan.

0 comments:

Posting Komentar