Jumat, 02 Desember 2011

KPU KALBAR GANDENG KPU AUSTRALIA PERKUAT KAPASITAS KELEMBAGAAN

KPU Kalbar terus berupaya meningkatkan pemahaman menyangkut prinsip, keterampilan dan tantangan dalam penyelenggaran Pemilu yang ideal. Diantaranya bekerjasama dengan Australia Electoral Comission/AEC, menggelar diklat Modul Building Resources in Democrazy Governance and Election (Brigade), selama 3 hari mulai 2 – 5 Desember 2011 di Pontianak.
Ditemui Kamis (01/12/11), Komisioner KPU Kalbar Dr. Sofiati mengatakan, kegiatan ini ditujukan pada penyelenggara pemilu untuk memperkuat kelembagaan dan internalisasi nilai – nilai demokrasi yang lebih universal. Sehingga dalam diklat, para peserta bukan hanya mendapatkan pelajaran mengenai penyelenggaraan pemilu yang baik, tetapi juga mendapatkan perbandingan penyelenggaraan pemilu di berbagai negara.
Peserta diklat terdiri dari Setjend KPU 1 orang, Set KPU Kalbar 7 orang, KPU Kabupaten Kota se Kalbar 14 orang, KPU Kalsel 1 orang, KPU Kalteng 2 orang dan KPU Babel 1 orang. Sedangkan biaya kegiatan dianggarkan melalui AEC dan DIPA KPU Kalbar TA 2011.
Adapun materi yang diberikan meliputi administrasi pemilu, perencanaan strategi dan keuangan, pendaftaran pemilih serta informasi pemilih. Ditambahkan, Sofiati, Kalbar termasuk dalam 17 provinsi di indonesia yang mendapatkan pelatihan di tahun 2011.
Sementara itu, Country Director Australia Indonesia Electoral Support Programme, Patrick Satie menjelaskan bahwa kerjasama kedua lembaga, lebih pada penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kalbar melalui pelatihan, antara lain pelatihan staf dan kepegawaian, teknologi dan pengolahan data. Kerjasama yang dibangun telah dimulai sejak tahun 2005 lalu dan kemungkinan semakin ditingkatkan di tahun mendatang.
Patrick mengakui adanya perbedaan dalam proses pemilu antara kedua negara, salah satunya dalam proses pendaftaran pemilih. Jika di Australia, pemilih yang diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya ke KPU setempat. Bahkan, dalam UU Pemilu di negaranya, pemilih yang tidak mendaftar dapat dikenakan denda sekitar 50 dolar Australia. Berbeda dengan Indonesia, dimana proses pendataan pemilih dilakukan oleh KPU.
Tapi menurutnya, tidak fair membandingkan Indonesia dengan Australia. Karena proses demokrasi di Indonesia tergolong baru dibandingkan Australia. Yang terpenting saat ini, kedua belah pihak terus mendorong untuk membangun demokrasi di Indonesia menjadi semakin baik.
Sedangkan Ketua KPU Kalbar AR. Muzammil berharap melaui diklat semakin menambah pengetahuan serta wawasan diantara kedua belah pihak, terlebih KPU Provinsi maupun Kabupaten Kota se Kalbar. Seluruh anggota KPU yang mengikuti diklat dapat berbagi pengalaman dan mendapatkan masukan mengenai pemilu di Australia, demi memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu.



0 comments:

Posting Komentar