Senin, 14 November 2011

WAGUB JELASKAN KENAPA RAPBD 2012 “BELUM IDEAL“

Wagub Kalbar Christiandy Sandjaya dalam Sidang Paripurna DPRD Kalbar Senin (14/11/11), memaparkan beberapa faktor, sehingga RAPBD 2012 dianggap belum ideal oleh sebagian fraksi. Paparan wagub merupakan Jawaban Pemprov Kalbar atas PU Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan & RAPBD 2012 yang disampaikan beberapa hari lalu.
Menurutnya, pada tahun 2012 terdapat beberapa kegiatan yang harus dianggarkan dalam RAPBD induk, tetapi tidak ada dalam APBD tahun sebelumnya, antara lain penyelenggaraan Pemilukada Gubernur. Kegiatan ini mutlak harus dilakukan dan dipastikan menyedot anggaran belanja daerah, sehingga berdampak atas mengecilnya alokasi anggaran di beberapa sektor.
Antara lain, plafond anggaran pendidikan dalam RAPBD 2012 yang menurun dibandingkan dengan APBD 2011. Kemudian berkurangnya belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten Kota yang dianggarkan sebesar RP. 91 M, padahal di tahun lalu mencapai RP. 147,37 M.
Namun, semua angka dalam RAPBD induk bersifat sementara, sehingga masih terbuka untuk dikoreksi dalam pembahasan lebih lanjut dengan DPRD.
Pada kesempatan itu, Christiandy juga menjelaskan jika perubahan luas kawasan hutan dalam RTRWP Kalbar tahun 2011, telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan. Dari 3 juta ha lebih luas kawasan hutan yang diusulkan perubahannya, meliputi perubahan peruntukan menjadi area penggunaan lain - lain sekitar 2 juta ha, perubahan fungsi atas kawasan hutan sekitar 8 ratus ribu ha dan perubahan area lain menjadi kawasan hutan sekitar 2 ratus ribu ha.
Usulan perubahan kawasan hutan ini telah melalui berbagai kajian dan penelitian oleh tim terpadu dari pusat serta dinas terkait di tingkat Kabupaten dan Kota.
Penyusunan RTRWP merujuk Peraturan Menteri PU No 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi serta PP No 26 Tahun 2008 Tentang Penyusunan RTRW Nasional. Selain itu, Pemprov Kalbar juga berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait, dalam penataan ruang. Sedangkan untuk masalah peta, berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan/Bakosurtanal.
Jika usulan ternyata ditolak oleh Pemerintah Pusat, maka sesuai PP No 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan ruang, Pemprov kembali mengacu RTRWP Kalbar yang lama



0 comments:

Posting Komentar