Jumat, 04 November 2011

RTRWP KALBAR SEGERA DIPERDAKAN

Kepala Dinas PU Kalbar Jakius Sinyor menyatakan penyusunan RTRWP Kalbar saat ini, tinggal menunggu proses legalisasi berupa Peraturan Daerah/Perda. Prosedural yang dilakukan di tingkat provinsi semuanya telah selesai, dimana substansi kehutanan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PU.
Ditemui Rabu (02/11/11), Jakius memperkirakan pembahasan dengan DPRD dapat dimulai akhir November 2011, atau paling lama awal Desember 2011. Dirinya mengakui banyak perubahan dalam RTRWP, mulai dari struktur ruang, pola ruang serta pemanfaatan lahan. Mengingat terjadi perubahan kawasan hutan dari 62 % menjadi 50 %, atau berkurang sekitar 12 %.
Khusus untuk jalan masuk dalam struktur ruang, mulai dari jalan provinsi, jalan nasional hingga jalan strategis nasional di kawasan perbatasan.
Kalbar saat ini telah memasuki tahap ketujuh dari penyusunan RTRWP, sedangkan tahapan akhir adalah pembahasan dengan DPR RI.
Jakius menyebutkan di tingkat Kabupaten Kota, 6 diantaranya telah rampung, sedangkan lainnya segera menyusul dalam waktu dekat. Hanya Landak saja yang terlambat, karena baru memasuki tahapan Uji Publik.
RTRWP Kalbar berlaku selama 20 tahun, yang nantinya berfungsi sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah serta sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang. Adapun produk RTRWP nantinya dapat berupa Buku Data dan serta Album Peta.

0 comments:

Posting Komentar