Jumat, 04 November 2011

BPH RENCANAKAN BUKA KANTOR DI DAERAH

BPH Migas berencana untuk membuka Kantor perwakilan di setiap daerah, guna mengefektifkan fungsi pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM, terlebih BBM bersubsidi. Karena dengan jumlah personil sebanyak 110 orang, tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang harus diawasi.
Ditemui Kamis (03/11/11), Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan, berbagai cara dilakukan oleh pihak tak bertangungjawab untuk melakukan penyalahgunaan BBM, akibat adanya disparitas harga antara BBM bersubsidi dengan BBM ekonomi. Sehingga memerlukan peran Pemerintah Daerah untuk mengefektifkan pengawasan, melalui suatu payung hukum sebagai acuan.
Dirinya mengakui, jika penyimpangan BBM bersubsidi juga melibatkan oknum di dalam Pertamina sendiri. Begitu pula, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan aturan, terkadang juga bermain dalam sindikat penyimpangan BBM bersubsidi.
Selain meningkatkan sosialisasi ke masyarakat, untuk mencegah kemungkinan terjadinya kerawanan sosial akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang merupakan komoditas vital masyarakat maka BPH Migas terus melnggencarkan pengawasan di lapangan.
Bahkan, dalam penegakan hukum kedepan, BPH Migas berupaya agar sanksi tidak hanya menjerat pelaku dari sektor suply, melainkan juga para penadah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan & Energi Kalbar Agus Amman Sudibyo menyatakan, ”untuk mengatasi kemampuan BPH Migas terkait keterbatasan jumlah personil dan rentang kendali, maka Pemprov Kalbar siap bekerjasama dengan BPH Migas dalam melakukan pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi.
Oleh karena itu, Pemprov Kalbar memohon BPH Migas memperjuangkan adanya payung hukum bagi daerah, untuk melakukan pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Lebih lanjut, Agus Amman memaparkan, bahwa kewenangan untuk mengawasi pendistribusian BBM, telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang antara lain menyebutkan bahwa penyediaan, penyaluran dan pengawasan BBM merupakan kewenangan pemerintah, yang dalam pelaksanaannya diatur oleh BPH Migas. Kemudian distribusi dilakukan oleh Pertamina. Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi seperti tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2007, terbatas pada kegiatan pengawasan terhadap jumlah armada dan kapasitas pengangkutan.




0 comments:

Posting Komentar