Jumat, 04 November 2011

DEWAN KEMBALI SOROTI KERJASAMA EKS TANAH KONI

Kerjasama yang dilakukan Pemerinta Provinsi Kalbar atas lahan eks tanah KONI di kompleks Gelora Khatulistiwa, dinilai telah menyalahi aturan dan batal demi hukum karena tanpa persetujuan DPRD. Untuk itu, gubernur perlu segera membicarakan kembali masalah ini dengan DPRD, dengan menjelaskan secara mendeteil proses kerjasama dengan pihak ketiga atas aset daerah tersebut.
Apalagi, kerjasama atas aset dengan pihak ketiga yakni PT. Citra Putra Mandiri (CPM), menjadi salah satu temuan dari BPK RI. Ditemui, Kamis (03/11/11), Ketua Komisi A DPRD Kalbar Retno Pramudya menyebutkan, hasil audit BPK menemukan adanya setoran sebesar 8 milyar rupiah dari PT. CPM ke Pemprov Kalbar, atas kerjasama terhadap lahan eks KONI.
Artinya kerjasama telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, meskipun prosesnya tanpa persetujuan lembaga DPRD.
Menurut Retno, dalam kerjasama menyangkut aset daerah, Pemprov Kalbar harus memperhatikan beberapa indikator, mulai dari nilai aset, nilai kerjasama serta kerjasama harus menguntungkan daerah. Kesemuanya itu, tentunya harus dibicarakan dengan DPRD.
Tapi faktanya, hingga saat ini, DPRD belum mengetahui secara pasti, isi perjanjian yang telah dibuat Pemprov Kalbar dengan PT CPM. Karena copy dari surat perjanjian kerjasama belum diberikan Pemprov Kalbar, meskipun telah beberapa kali disurati oleh DPRD.



0 comments:

Posting Komentar