Minggu, 13 November 2011

PENYEDERHANAAN PARTAI PERKUAT SISTEM PRESIDENSIIL

Sikap FPDI di DPR RI telah bulat untuk memasukkan aturan tambahan dalam RUU Pemilu, yakni adanya peninggian ambang batas atau penambahan Daerah Pemilihan/Dapil. Menyangkut ambang batas perolehan kursi parpol untuk memasuki parlemen (Parliamentary Treshold), FPDI mengusulkan 5 %, lebih tinggi dari usulan pemerintah sebesar 4 %. Sedangkan untuk penambahan Dapil, memang berdampak pada pengecilan jumlah kursi per Dapil. Jika pada Pemilu 2009 lalu 1 Dapil memperoleh jatah 3 – 10 kursi, dengan adanya penambahan Dapil, maka pada Pemilu 2014 menyusut menjadi 3 – 6 kursi per dapil.
Ditemui Sabtu (12/11/11), anggota F.PDI DPR RI Lazarus mengatakan, jika penambahan dapil terealisai, maka Kalbar kemungkinan menjadi 2 dapil. Semua ini merupakan upaya untuk memperkuat sistem presidensiil, karena tidak ada cara lain selain menyederhanakan partai. Untuk mewujudkan hal yang dimaksud, maka ada 2 opsi yakni meninggikan ambang batas atau mempersempit jumlah kursi per dapil.
Lazarus menambahkan, hal ini tidak sepantasnya disikapi partai menengah secara berlebihan, karena saat ini saja mereka semua mengantongi 4 % suara. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu dikhawatirkan, apalagi beranggapan untuk menyingkirkan partai kecil dan menengah.
Saat ini memang terjadi perdebatan yang cukup alot, menyangkut kedua pasal tersebut dalam Panja DPR, bahkan tidak menutup kemungkinan bakal terjadi voting di paripurna untuk memutuskan salah satu dari kedua opsi tersebut.


0 comments:

Posting Komentar