Selasa, 08 November 2011

PEMPROV DAN DPRD KALBAR KEMBALI BAHAS 5 RAPERDA

DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar Selasa (08/11/11), akhirnya menyetujui penyusunan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna di DPRD. Kelima Raperda tersebut yakni Tentang Retribusi Perizinan tertentu, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilukada Gubernur 2012, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) serta Raperda Retribusi Jasa Umum. 
 Ditemui seusai Sidang Paripurna, Wakil Gubernur Kalbar Crhistiandy Sandjaya mengatakan, kelima Raperda yang telah disepakati bersama legislatif, tentunya dibahas sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Untuk itu, dirinya berharap anggota DPRD dapat memberikan sumbang saran pemikiran dan masukan, untuk meningkatkan kesempurnaan dan kualitas atas kelima Raperda tersebut. 
 Christiandy mengakui beberapa dari Raperda yang diajukan merupakan upaya merevisi Perda lama, untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru, terutama menciptakan sinkronisasi terhadap beberapa aturan perundang-undangan yang juga telah mengalami revisi. 
 Bahkan, Pemerintah provinsi telah melakukan kajian ulang atas sejumlah Perda yang harus direvisi, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi - RTRWP, yang memang memakan waktu cukup lama dalam penyesuaiannya.

0 comments:

Posting Komentar