Jumat, 04 November 2011

CORNELIS ANCAM NASIONALISASIKAN PERUSAHAAN MALAYSIA

Gubernur Kalbar Cornelis kembali mendesak Pemerintah Pusat segera melakukan perundingan ulang dengan negara Malaysia, atas sengketa batas negara di kawasan Tanjung Datuk dan Camar Bulan di Kabupaten Sambas.
Ditemui Jum`at (03/11/11), Cornelis memaparkan khusus untuk kawasan Tanjung Datuk, jika tapal batas tetap menggunakan perjanjian tahun 1978, maka Indonesia terancam kehilangan wilayah sekitar 8. 000 hektare. Begitu pula halnya dengan batas kawasan Camar Bulan juga harus segera dirundingkan kembali, sebab jika mengacu patok tapal batas saat ini, Indonesia semakin dirugikan karena kembali kehilangan wilayah sekitar 1. 499 hektare.
Menurutnya perjanjian tapal batas kedua negara masih dapat direvisi, karena belum ditandatangani oleh presiden RI dan juga belum mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Patok tapal batas harus mengikuti perjanjian yang dibuat oleh Belanda dan Ingggris, yang tertuang dalam traktat London 1891 sebagai garis pemisah daerah kekuasaan mereka di masa lalu.
Di bagian lain, Cornelis menyatakan keheranannya atas sikap Pemerintah Malaysia, yang selalu mengelak ketika diajak membicarakan kembali sengketa tapal batas kedua negara. Tercatat saat ini sebanyak 5 titik di daerah perbatasan Kalbar, masih dalam kategori status quo.
Untuk itu, dirinya mendesak Menteri Luar Negeri bersikap tegas terhadap persoalan ini, karena menyangkut harga diri bangsa dan kedaulatan negara. Kalau memang tidak mampu, dirinya menyarankan agar SBY menganti dengan orang lain.
Bahkan jika pihak Malaysia masih menolak untuk membicarakan kembali tapal batas kedua negara, Pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan dengan menasionalisasikan semua perusahaan Malaysia yang beroperasi di Kalbar.
Lebih lanjut Cornelis sangat yakin dengan segala bukti yang dimiliki, dapat mematahkan klaim sepihak negara Malaysia atas sebagian wilayah Indonesia di kawasan Tanjung Datuk dan Camar Bulan. Meskipun demikian, dirinya menyarankan Pemerintah agar tidak hanya berpedoman pada traktat London 1891, karena bagaimanapun Ingggris tetap membela negara Malaysia.
Untuk itu, Pemerintah perlu menelusuri dan mendapatkan semua dokumen yang dipegang Kerajaan Belanda, menyangkut perjanjian tapal batas atas wilayah Hindia Belanda di masa lalu, khususnya dengan Kerajaan Inggris.



0 comments:

Posting Komentar