Jumat, 21 Oktober 2011

TARIK PAKSA MOBIL DINAS MANTAN KETUA DPRD KALBAR

Proses pengembalian mobil dinas mantan Ketua DPRD Kalbar periode 2004-2009 Zulfadhli, hingga saat ini masih terkendala. Padahal Sekretaris DPRD Kalbar telah 3 kali melayangkan surat, agar yang bersangkutan segera mengembalikan mobil Toyota Camry yang dipergunakan semasa menjabat pimpinan legislatif.
Ditemui Senin (03/10/11), Sekretaris DPRD Kalbar Bambang Surahmat mengaku, mobil tersebut saat ini masih berada di Kalbar, dan dipergunakan seseorang yang diduga memiliki hubungan dengan Zulfadhli. Meskipun mobil tidak layak jalan karena tidak memiliki nomor polisi, sebab nomor yang lama yakni KB 4, telah dipergunakan Ketua DPRD yang sekarang (Minsen Sh.), namun disiasati dengan mengganti plat KB dan sering terlihat melintasi ruas jalan di kota Pontianak.
Persoalan ini menjadi salah satu temuan BPK ketika mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi 2010, sehingga BPK menyurati Sekretaris DPRD untuk segera menarik aset milik daerah tersebut. Namun, karena upaya persuasif yang ditempuh masih gagal, maka persoalan ini diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kalbar untuk menempuh jalur hukum.
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Kalbar TTA. Nyarong mengatakan penertiban aset bergerak berupa mobil dinas, merupakan prioritas pihaknya membenahi seluruh aset milik daerah. Selain, mobil yang belum dikembalikan mantan Ketua DPRD Kalbar, masih ada 4 unit mobil dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat provinsi. Jika upaya persuasif masih gagal, maka Sat Pol PP dapat menarik paksa aset daerah tersebut, asalkan ada surat perintah dari pimpinan SKPD terkait.
Selain yang dipergunakan Zufadhli, “seluruh kendaraan operasional yang dipakai anggota DPRD Kalbar periode 2004 – 200,9 telah dikembalikan ke pemerintah. Sebelumnya Zulfadhli pernah mengajukan hak pinjam pakai atas mobil tersebut, namun ditolak Pemerintah Provinsi melalui surat Plt Sekretaris Daerah Kalbar MH Munsin tertanggal 3 April 2010.
Dalam surat itu, Pemprov Kalbar menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa bakti pimpinan dan anggota DPRD periode 2004-2009, maka kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD maupun kendaraan operasional yang dipinjamkan kepada Anggota DPRD harus dikembalikan paling lambat satu bulan sejak tanggal pemberhentian.  

0 comments:

Posting Komentar