Jumat, 21 Oktober 2011

BPN SIAP SOKONG PELEBARAN RUAS JALAN

Badan Pertanahan Nasional – BPN Kalbar siap menyokong pelebaran badan jalan, baik yang berstatus jalan nasional, provinsi maupun Kabupaten Kota. Pasalnya lebar sebagian besar badan jalan yang ada saat ini, khususnya jalan kota sekitar 4 – 5 meter, masih di bawah ketentuan standar minimal jalan lokal yakni 6 meter.
Ditemui Senin (26/09/110), Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar Emil Poulan mengungkapkan, lebar badan jalan yang ada umumnya tidak sebanding dengan luasnya wilayah Kalbar, yang sama dengan 1 ½ kali pulau Jawa. Misalnya, Pontianak sebagai ibukota Provinsi justru tidak disertai dengan lebar badan jalan yang sesuai standar, sehingga dapat mendukung pengembangan perekonomian. Bahkan, terkadang ruas jalan menuju kawasan pemukiman penduduk relatif sempit sekitar 3 meter, sehingga menyulitkan untuk diakses, terlebih ketika terjadi kebakaran.
Dirinya telah menyampaikan pada Walikota Pontianak dan Bupati Kubu Raya, bahwa Pihak BPN bersedia membantu perencanaan ruas jalan baru sesuai standar minimal jalan lokal, khususnya pada pembangunan atau pembukaan kawasan baru Lebih lanjut, Emil Poulan menyebutkan berdasarkan UU nomor 13 Tahun 1980 Tentang Jalan, mengharuskan standar minimal lebar badan jalan yakni 6 meter, untuk memperlancar arus lalu-lintas barang maupun orang.
Namun BPN tentunya tetap berkoordinasi dengan instansi terkait dalam perencanaanya, jika dilakukan pelebaran badan jalan. Apalagi menyangkut infrastruktur, maka usulan perencanaan tentunya harus tertuang dalam produk hukum berupa Rencana Tata Ruang Wilayah - RTRW.  

0 comments:

Posting Komentar