Jumat, 21 Oktober 2011

KEMENDIKBUD PASTIKAN FORMASI GURU DIBUKA

Hasil konsultasi Komisi D DPRD Kalbar dengan Kementrian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) 19 Oktober 2011 lalu, memperoleh jawaban positif mengenai perekrutan tenaga pendidik dalam penerimaan CPNS. Dengan mempertimbangkan kekurangan tenaga guru di daerah, maka formasi guru di Kabupaten Kota tetap dibuka melalui Pengadaan CPNS.  
Ditemui Jum`at (21/10/11), anggota Komisi D DPRD Kalbar Martin sudarno menyatakan, Kemendikbud meminta Kabupaten Kota segera menyerahkan data yang valid menyangkut kebutuhan riil tenaga guru di daerah masing – masing. Data juga harus dilengkapi dengan nama setiap sekolah yang kekurangan guru beserta jumlah muridnya, sehingga penetapan kuota nantinya memang sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi D juga mendapatkan jawaban, terkendalanya pengucuran tunjangan bagi sebagian guru di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan akibat data yang tidak valid. Karena pusat hanya mengucurkan anggaran tunjangan kepada guru, berdasarkan data yang diserahkan oleh setiap Kabupaten Kota. Sehingga guru yang tidak menerima dana berarti tidak tercantum dalam data dari Kabupaten Kota. Persoalan yang sama juga mengakibatkan terkendalanya pengucuran dana bagi sebagian guru yang telah disertifikasi.
Untuk itu, Kemendikbud meminta instansi terkait di Kabupaten Kota, segera membenahi sistem dan pendataan di daerah masing – masing, agar persoalan ini tidak terus terulang. Di bagian lain, Komisi D juga mengusulkan pada Kemendikbud agar mekanisme penyaluran dana BOS, dikembalikan lagi seperti sebelumnya, yakni pusat mentransfer dana ke provinsi dan nantinya provinsi yang mentransfer ke setiap sekolah penerima melalui rekening masing - masing.
Karena, pola yang diterapkan sekarang, dimana dana masuk dulu ke APBD Kabupaten Kota, baru kemudian disalurkan ke sekolah penerima, ternyata tidak efektif. Hal ini akibat birokrasi yang panjang, sehingga pencairan menjadi terkendala, bahkan di beberapa daerah dana BOS justru mengendap dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.  

0 comments:

Posting Komentar