Kamis, 22 September 2011

SKPD TERKAIT SEGERA TINDAKLANJUTI 4 PERDA BARU

Sidang Paripurna II masa persidangan III DPRD Kalbar Selasa (12/09/11), mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah - Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah – Perda setelah dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Keempat Raperda tersebut merupakan hasil rumusan dari 4 Pansus DPRD masing – masing ; Raperda Penanaman Modal, Raperda Tentang Penambahan Setoran Modal Pada Bank Kalbar, Raperda Tentang Penambahan Setoran Modal Pada Perusda Aneka Usaha serta Raperda Program Legislasi Daerah – Prolegda.
Setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD, dokumen pengesahan kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Kalbar Minsen SH. Kepada Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya.
Ditemui seusai Paripurna, Christiandy mengatakan, penetapan 4 Perda yang dimaksud merupakan wujud dari komitmen bersama Pemerintah Daerah, yakni eksekutif dan legislatif bahwa semua persoalan yang menyangkut penanaman modal, setoran modal dan prolegda telah mendapat paying hukum yang jelas. Untuk itu, kepada semua SKPD yang terkait dengan 4 Perda tersebut, agar segera melakukan langkah kongkrit, sesuai proses dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalbar Minsen SH. menyatakan bahwa Perda yang baru disyahkan masih terbuka untuk kembali direvisi dan disempurnaan, jika memang nanti dalam penerapannya belum optimal.
Lebih lanjut, Minsen mengakui khusus Perda tentang Prolegda memang tidak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat banyak, tetapi lebih pada mitra pemerintah. Berbeda dengan 3 Perda lainnya yang lebih condong pada kegiatan perekonomian, sehingga memilki dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya bergerak di bidang ekonomi.



0 comments:

Posting Komentar