Kamis, 22 September 2011

REVISI UU UNTUK ATASI KUTU LONCAT

Kepindahan sejumlah politisi ke partai Demokrat terutama yang menjabat sebagai Kepala Daerah, ternyata masih menyisakan ganjalan bagi pengurus partai yang ditinggalkan. Terlebih kepindahan Wakil Walikota Pontianak Paryadi asal PKB, dan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya asal PDS.
Mengingat keduanya dapat menduduki kursi Wakil Kepala Daerah, tidak terlepas dari peran partai yang membesarkannya. Paryadi misalnya, dianggap tidak memiliki etika politik, karena hijrah ke Demokrat tanpa menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi kepada DPW PKB.
Tetapi ketika dikonfirmasi Rabu (21/09/11), Paryadi membantah kepindahannya ke partai Demokrat tidak memiliki etika politik, karena keanggotaanya dalam PKB pun sebenarnya juga tidak jelas. Terbukti hingga saat ini dirinya belum memegang Kartu Anggota. Begitupula terkait jabatan Wakil Ketua II dalam struktur kepengurusan DPW PKB Kalbar, dirinya juga belum mengantongi adanya DPP PKB. Namun, Paryadi tidak menampik adanya persoalan di internal PKB, juga mendorong dirinya untuk hijrah ke partai Demokrat.
Di tempat terpisah Ketua DPD PDS Kalbar Suprianto menilai fenomena pindah partai, terutama politisi yang tengah menjabat Kepala Daerah, sebenarnya bukan hanya terjadi di Kalbar, namun juga di berbagai daerah di Indonesia. Umumnya berpindah ke partai yang tengah berkuasa.
Meskipun hal itu memang hak masing – masing individu untuk masuk keluar dari satu partai ke partai yang lain, tetapi setiap politisi dituntut untuk menjunjung tinggi etika berpolitik. Menurutnya UU Tentang pemilu legislatif & UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah harus direvisi, dengan memberlakukan aturan yang menentukan rentang waktu bagi seorang yang berasal dari satu partai untuk pindah ke partai lain.
Begitu pula seorang yang menjabat sebagai Kepala Daerah, ketika mengundurkan diri dari partai yang mengusungnya maju dalam Pemilukada, maka yang bersangkutan juga harus mengundurkan diri dari jabatan Kepala Daerah. Seperti halnya anggota legislatif, yang harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan, ketika mengundurkan diri dari partai yang mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat.
Namun, Suprianto membantah usulan revisi UU tentang Partai Politik muncul karena kekecewaanya atas kepindahan Wakil Gubernur kalbar Christiandy Sandjaya dari PDS ke Partai demokrat. Dirinya hanya menginginkan adanya produk hukum untuk mengantisipasi kepentingan subyektif pejabat publik, yang ingin melanggengkan kekuasaannya dengan memanfaatkan celah peraturan lalu menjadikan partai politik sebagai kendaraan politik semata.



0 comments:

Posting Komentar